LHP 11 Desa di Purwakarta, Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Rp976 Juta

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Kejari Purwakarta hentikan penyelidikan dugaan korupsi dana desa setelah LHP inspektorat sebut kerugian negara Rp976 juta. (Foto: Istimewa)
Kejari Purwakarta hentikan penyelidikan dugaan korupsi dana desa setelah LHP inspektorat sebut kerugian negara Rp976 juta. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menghentikan penyelidikan terhadap 11 desa yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh kerugian negara senilai Rp976.535.301 berhasil dikembalikan ke kas negara.

Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: BRI (BBRI) Raih 3 Penghargaan Internasional di Euromoney Awards for Excellence 2025

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di 11 desa.

Tim Kejari kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi.

“Hasil penyelidikan menunjukkan, ada mal-administrasi di 10 desa. Sedangkan satu desa, yaitu Desa Ciwareng, tidak ditemukan kerugian negara dan administrasinya lengkap,” kata Martha, Selasa (20/8).

Baca Juga: Terungkap, Teror Sebelum Pembunuhan Dea Permata Karisma di Purwakarta Ternyata Rekayasa Pembantunya Sendiri

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Purwakarta, Deni Gusdian, menegaskan bahwa permasalahan utama adalah administrasi dalam laporan pertanggungjawaban.

“Kesalahan administrasi menyebabkan kerugian negara. Namun, semua dana sudah dikembalikan. Karena itu penyelidikan dihentikan,” jelas Deni.

Dari data yang dihimpun, pengembalian dana tidak dilakukan sekaligus.

Baca Juga: Video Bocor Amalia Mutya Zain Bikin Geger

Ada desa yang melunasi pada 2024 dan ada juga yang baru menyelesaikan di 2025.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah desa agar lebih hati-hati dalam menyusun laporan penggunaan anggaran dana desa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X