PURWAKARTA ONLINE - OJK tegaskan masyarakat jangan khawatir jika kena penipuan keuangan. Lapor cepat dalam 12 jam pertama tingkatkan peluang selamatkan dana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan masyarakat tidak perlu panik atau khawatir berlebihan jika menjadi korban penipuan keuangan.
Sebab, peluang dana bisa dilacak dan diblokir masih terbuka, asalkan laporan dilakukan dengan cepat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa 12 jam pertama setelah kejadian merupakan waktu emas untuk menyelamatkan dana.
Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara, Tegaskan Video yang Beredar adalah Deepfake
“Yang disebut 12 jam itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit diselamatkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Mahendra menjelaskan, begitu laporan segera dibuat, bank dan aparat berwenang bisa langsung bergerak melakukan pemblokiran dan pelacakan transaksi.
Inilah kunci agar dana korban tidak cepat berpindah ke rekening lain atau dipakai lewat platform pembayaran digital.
“Kalau lebih cepat, peluang dana untuk diblokir dan diselamatkan akan lebih besar,” tambahnya.
Baca Juga: Gempa Beruntun Guncang Jawa Barat, Warga Purwakarta Ramai Bahas Lini di Media Sosial
OJK menemukan, banyak korban penipuan terlambat melapor karena:
- Tidak segera sadar dirinya tertipu.
- Rasa malu atau enggan mengakui telah menjadi korban.
- Kurangnya pengetahuan tentang prosedur pelaporan cepat.
Padahal, menurut Mahendra, jangan sampai rasa malu justru membuat dana makin sulit diselamatkan.
“Mestinya malu kalau lambat, karena bisa membuat uangnya atau uang keluarganya hilang lebih besar,” tegasnya.
OJK juga mengingatkan bahwa tidak ada jaminan 100% dana bisa kembali.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bantah Keras Isu Kenaikan Gaji DPR “Itu Kompensasi Rumah, Bukan Tambahan Gaji”
Bongkar Gaji Anggota DPR! Ada Kompensasi Rumah hingga Total Rp100 Juta Puan Maharani Klarifikasi
Kejari Purwakarta Selidiki 11 Desa, Begini Kata Inspektorat!
Kejari Purwakarta Ungkap Kerugian Negara Rp976 Juta dari 10 Desa!
11 Desa di Purwakarta Diperiksa Kejari, Rp 976 Juta Dikembalikan ke Kas Negara
LHP 11 Desa di Purwakarta, Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Rp976 Juta
Inspektorat Ingatkan Desa-desa di Purwakarta, LHP Ungkap Kerugian Negara Rp976 Juta
BAIC Gandeng PT HIM, BJ40 Plus Kini Dirakit di Purwakarta dengan Harga Turun Rp100 Juta
Intip Spesifikasi dan Fitur BJ40 Plus Rakitan Purwakarta, Tangguh di Jalan dan Off-Road
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Resmi Diumumkan Bareskrim, Ini Faktanya!