Jangan Khawatir! OJK Ingatkan Lapor Cepat 12 Jam Pertama Bisa Selamatkan Dana Korban Penipuan

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:05 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. ((Instagram/agusyudhoyono))
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. ((Instagram/agusyudhoyono))

PURWAKARTA ONLINE - OJK tegaskan masyarakat jangan khawatir jika kena penipuan keuangan. Lapor cepat dalam 12 jam pertama tingkatkan peluang selamatkan dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan masyarakat tidak perlu panik atau khawatir berlebihan jika menjadi korban penipuan keuangan.

Sebab, peluang dana bisa dilacak dan diblokir masih terbuka, asalkan laporan dilakukan dengan cepat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa 12 jam pertama setelah kejadian merupakan waktu emas untuk menyelamatkan dana.

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara, Tegaskan Video yang Beredar adalah Deepfake

“Yang disebut 12 jam itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit diselamatkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Mahendra menjelaskan, begitu laporan segera dibuat, bank dan aparat berwenang bisa langsung bergerak melakukan pemblokiran dan pelacakan transaksi.

Inilah kunci agar dana korban tidak cepat berpindah ke rekening lain atau dipakai lewat platform pembayaran digital.

“Kalau lebih cepat, peluang dana untuk diblokir dan diselamatkan akan lebih besar,” tambahnya.

Baca Juga: Gempa Beruntun Guncang Jawa Barat, Warga Purwakarta Ramai Bahas Lini di Media Sosial

OJK menemukan, banyak korban penipuan terlambat melapor karena:

  • Tidak segera sadar dirinya tertipu.
  • Rasa malu atau enggan mengakui telah menjadi korban.
  • Kurangnya pengetahuan tentang prosedur pelaporan cepat.

Padahal, menurut Mahendra, jangan sampai rasa malu justru membuat dana makin sulit diselamatkan.

“Mestinya malu kalau lambat, karena bisa membuat uangnya atau uang keluarganya hilang lebih besar,” tegasnya.

OJK juga mengingatkan bahwa tidak ada jaminan 100% dana bisa kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X