Kasus Dea Permata Kharisma di Purwakarta, Ahmad Sahroni Tegas: Polisi Harus Punya Sense of Urgency!

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Ahmad Sahroni desak Polri tegas usai kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma di Purwakarta yang penuh teror. (Dok. Istimewa)
Ahmad Sahroni desak Polri tegas usai kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma di Purwakarta yang penuh teror. (Dok. Istimewa)

Motifnya diduga karena sakit hati terkait upah kerja yang tidak kunjung dibayarkan.

Dalam aksinya, pelaku lebih dulu menghantam kepala korban dengan palu, lalu melanjutkan serangan hingga korban tewas.

Untuk menutupi jejak, pelaku membuang ponsel dan barang bukti lain di sekitar Waduk Jatiluhur.

Dari penyidikan, ternyata serangkaian teror yang dialami Dea selama ini hanyalah rekayasa Ade Mulyana sendiri.

Baca Juga: Wangi Parfum Cepet Hilang! CobaTips Gunakan Parfum di Cuaca Panas: Pilih Aroma Segar hingga Trik Scarf

Ia membuat skenario ancaman palsu agar dipercaya penuh oleh keluarga korban.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” ujar Kapolres.

Polisi Dinilai Lalai

Meski pelaku sudah diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam, desakan evaluasi terhadap aparat kepolisian tetap menguat.

Baca Juga: Video Pribadi Amalia Mutya Disebar Mantan! Begini Curhatan dan Langkah Hukumnya

Menurut Ahmad Sahroni, bukan hanya Polsek Jatiluhur yang harus diperiksa, tetapi juga Polres Purwakarta sebagai atasan langsung.

“Jajaran kepolisian harus punya sense of urgency. Laporan masyarakat, sekecil apapun, wajib ditindaklanjuti serius. Kalau tidak, tragedi seperti ini akan terulang,” tegas Sahroni.

Keluarga Merasa Dikhianati

Ibunda korban, Yuli Ismawati, mengaku tak menyangka pembantu yang sudah dianggap seperti keluarga tega menghabisi anaknya.

Baca Juga: Suasana Jadi Histeris! Tak Terbendung Lagi Tangis Anwar BAB di Pemakaman Mpok Alpa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X