Kronologi Lengkap dan Motif Ade Mulyana Bunuh Dea Permata Kharisma di Purwakarta

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Kronologi pembunuhan Dea Permata Kharisma di Purwakarta. Pada Selasa (12/8/2025) Ade Mulyana nekat membunuh karena sakit hati soal gaji. (Foto: Facebook Junaedi Junaedi)
Kronologi pembunuhan Dea Permata Kharisma di Purwakarta. Pada Selasa (12/8/2025) Ade Mulyana nekat membunuh karena sakit hati soal gaji. (Foto: Facebook Junaedi Junaedi)

PURWAKARTA ONLINE – Misteri tewasnya Dea Permata Kharisma (27) di rumahnya, Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, akhirnya terungkap.

Polisi menetapkan asisten rumah tangga korban, Ade Mulyana (26), sebagai pelaku pembunuhan.

Motifnya mengejutkan: sakit hati karena gaji yang tak kunjung dibayar.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya, menjelaskan peristiwa itu terjadi Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Sakit Hati Jadi Pemicu Ade Mulyana Bunuh Dea Permata Kharisma di Purwakarta

Saat itu rumah hanya dihuni korban dan pelaku.

Ade sempat menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada Dea, namun tidak mendapat respons.

“Pelaku lalu mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban. Karena belum pingsan, korban dipukul lagi hingga tak berdaya,” ujar Anom dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

Setelah memastikan Dea tak bergerak, Ade membuang barang bukti, termasuk ponsel korban, ke bawah Jembatan Cinangka dan drainase di wilayah Waduk Jatiluhur.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Prabowo Akan Sampaikan Dua Pidato Penting di MPR dan DPR, 15 Agustus 2025

Drama Teror Buatan Pelaku

Terungkap, sebelum pembunuhan terjadi, Ade merekayasa serangkaian teror dan ancaman palsu untuk membangun kepercayaan dari korban dan suaminya, Fery Riyana (38).

Ia mengarang cerita bahwa ada orang yang mengincar nyawa Dea, bahkan memalsukan pesan WhatsApp yang menuduh korban berselingkuh dengan seorang pria bernama Fadel.

Fery yang sering pulang malam pun meminta Ade menjaga istrinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X