Viral! 35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Terima BSU, Ketua DPRD Gercep Klarifikasi!

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Dari kiri- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Sirait, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dan Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani. Viral nasional! 35 anggota DPRD Purwakarta tercatat terima BSU. Ketua DPRD gercep klarifikasi ke BPJS. (Foto: Sinarjabar.com)
Dari kiri- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Sirait, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dan Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani. Viral nasional! 35 anggota DPRD Purwakarta tercatat terima BSU. Ketua DPRD gercep klarifikasi ke BPJS. (Foto: Sinarjabar.com)

PURWAKARTA ONLINE – Jagat media sosial dan media nasional tengah dihebohkan dengan kabar viral soal dugaan 35 anggota DPRD Purwakarta yang tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Isu ini langsung menjadi perbincangan nasional, setelah beredar surat resmi dari PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta yang menyebutkan nama-nama penerima BSU tahun 2025—dan di antaranya tercantum anggota DPRD aktif periode 2024–2029.

Merespons kegaduhan tersebut, Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami langsung gerak cepat (gercep) menggelar rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta dan PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Gedung DPRD.

Baca Juga: 19 Proyek Geothermal Dipercepat! Danantara Gandeng Pertamina dan PLN Bawa Investasi Rp85 Triliun

"Hari ini saya sudah berkirim surat ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan tegas menolak bantuan BSU untuk 35 anggota DPRD yang namanya tercantum. Mereka tidak memenuhi kriteria penerima bantuan," tegas Sri Puji Utami.

Dalam pertemuan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira J Sirait menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima data dari BPJS pusat, yang secara otomatis mencantumkan nama pekerja dengan gaji di bawah UMP.

“Kami tidak tahu mereka anggota DPRD. Sistem hanya mendeteksi dari upah yang dilaporkan, dan jika di bawah UMP, otomatis terdaftar,” jelas Wira.

Baca Juga: Dokter-dokter yang Berjasa Dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia

Wira menambahkan bahwa dari sisi aturan, tidak ada larangan bagi nama-nama tersebut tercantum sebagai penerima.

Namun ia mengakui bahwa secara etika, hal ini memang patut dipertanyakan.

“Ini masalah etika. Tak satu pun anggota dewan mendaftarkan diri atau mengambil dananya. Jadi biarkan proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga: Hadiah dari Pemerintah! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Libur Nasional Usai HUT RI

Sementara itu, Eksekutif Manajer PT Pos Indonesia Purwakarta, Sri Handayani menyatakan bahwa hingga Selasa (5/8/2025), belum ada satu pun anggota DPRD yang mengambil dana BSU.

“Jika tidak diambil hingga batas akhir besok, 6 Agustus 2025, dana tersebut otomatis dikembalikan ke pusat,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X