PURWAKARTA ONLINE – Tak semua pekerja bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 meskipun telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu penyebabnya adalah sudah mendapat bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Mengapa Penerima PKH Tak Dapat BSU?
Pemerintah ingin bantuan sosial tidak dobel.
Jika seorang pekerja sudah menerima PKH, maka tidak berhak lagi menerima BSU 2025, meski memenuhi kriteria lainnya.
Hal ini sesuai kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan, agar bantuan lebih merata dan tepat sasaran.
Baca Juga: 72 Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Banser Turun Sejak Hari Pertama
Syarat Utama Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP
- Pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan ASN/TNI/Polri
- Belum menerima bantuan sosial lain (termasuk PKH)
Jika Anda sudah pernah menerima PKH atau bantuan lain seperti Kartu Prakerja, kemungkinan besar Anda tidak akan terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Baca Juga: Sosok Its Anggi Viral Gegara Video Syur, Netizen Heboh Cari Link di Telegram dan Dood
Cara Cek Apakah Dapat BSU atau Tidak
Untuk mengetahui status Anda, lakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi:
- Situs BPJS Ketenagakerjaan – bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Situs Kemnaker – bsu.kemnaker.go.id
- Aplikasi JMO atau Pospay
- Tanya langsung ke HRD perusahaan Anda
Jika menerima notifikasi “Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU”, berarti ada syarat yang belum terpenuhi, seperti:
- Gaji di atas Rp3,5 juta
- Rekening bank tidak aktif atau non-Himbara
- Sudah menerima bantuan sosial lain (PKH, Prakerja, dll)
- Status BPJS sudah tidak aktif
Baca Juga: AgenBRILink Jangkau 67 Ribu Desa, BRI Perkuat Inklusi Keuangan dan Literasi di Seluruh Indonesia
Artikel Terkait
Menjelang akhir Mei, BSU BPJS Ketenagakerjaan siap-siap! Begini pernyataan Menteri Ida Fauziyah
Cek dan Dapatkan Rp600 Ribu, Siapa Tahu Kamu Terdaftar Bansos BSU!
Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan Untuk Terima BSU! Yang Belum Tau Simak
Pemerintah Gelontorkan BSU Rp 10,72 Triliun, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Rp 600 Ribu
Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Ini Syarat Lengkap Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Cairkan Rp600 Ribu! Ini Cara Cek dan Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Resmi Juni-Juli 2025
Kapan BSU Rp600 Ribu Cair? Pemerintah Targetkan Sebelum Minggu Kedua Juni 2025
Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu untuk Juni-Juli 2025, Ini Langkahnya
Kapan BSU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu dari Pemerintah
Cara Mencairkan BSU 2025 Rp 600 Ribu: Syarat, Jadwal, dan Panduan di Situs Resmi BPJS