Penerima PKH Tidak Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu, Ini Penjelasan dan Cara Cek Statusnya

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
Sudah terdaftar BPJS tapi tak dapat BSU? Bisa jadi Anda penerima PKH. Simak penjelasan dan cara ceknya di sini. (UMSU)
Sudah terdaftar BPJS tapi tak dapat BSU? Bisa jadi Anda penerima PKH. Simak penjelasan dan cara ceknya di sini. (UMSU)

PURWAKARTA ONLINE – Tak semua pekerja bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 meskipun telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu penyebabnya adalah sudah mendapat bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Mengapa Penerima PKH Tak Dapat BSU?

Pemerintah ingin bantuan sosial tidak dobel.

Jika seorang pekerja sudah menerima PKH, maka tidak berhak lagi menerima BSU 2025, meski memenuhi kriteria lainnya.

Hal ini sesuai kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan, agar bantuan lebih merata dan tepat sasaran.

Baca Juga: 72 Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Banser Turun Sejak Hari Pertama

Syarat Utama Penerima BSU 2025

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP
  3. Pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta
  4. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  5. Bukan ASN/TNI/Polri
  6. Belum menerima bantuan sosial lain (termasuk PKH)

Jika Anda sudah pernah menerima PKH atau bantuan lain seperti Kartu Prakerja, kemungkinan besar Anda tidak akan terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

Baca Juga: Sosok Its Anggi Viral Gegara Video Syur, Netizen Heboh Cari Link di Telegram dan Dood

Cara Cek Apakah Dapat BSU atau Tidak

Untuk mengetahui status Anda, lakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi:

  • Situs BPJS Ketenagakerjaan – bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Situs Kemnaker – bsu.kemnaker.go.id
  • Aplikasi JMO atau Pospay
  • Tanya langsung ke HRD perusahaan Anda

Jika menerima notifikasi “Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU”, berarti ada syarat yang belum terpenuhi, seperti:

  • Gaji di atas Rp3,5 juta
  • Rekening bank tidak aktif atau non-Himbara
  • Sudah menerima bantuan sosial lain (PKH, Prakerja, dll)
  • Status BPJS sudah tidak aktif

Baca Juga: AgenBRILink Jangkau 67 Ribu Desa, BRI Perkuat Inklusi Keuangan dan Literasi di Seluruh Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X