1. Pengurus wajib ber-KTP Desa Kiarapedes
2. Unsur pimpinan desa dilarang menjadi pengurus
3. Modal perseorangan tidak boleh lebih dari 20 persen
4. Sekretariat koperasi bisa menggunakan koordinat Kantor Desa
5. Koperasi tidak dibatasi jangka waktu, untuk mencegah pembubaran otomatis
6. Modal koperasi meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, dan simpanan sukarela
7. SHU ditetapkan lewat musyawarah anggota
8. Berkas pendirian harus segera disetor ke DKUPP, termasuk daftar hadir dan KTP asli yang difoto
Baca Juga: UTBK SNBT 2025 Diwarnai Kecurangan Canggih: Kamera di Behel Gigi!
Rini juga mengingatkan bahwa isu-isu di media sosial terkait gaji pengurus koperasi tidak bisa dijadikan acuan utama.
"Kalau memang gaji Rp6 juta sampai Rp8 juta seperti yang ramai di medsos, saya juga mau," ujarnya berseloroh.
Namun ia menegaskan, koperasi yang baik bisa menjalin kerja sama pinjaman dengan Himbara, bukan hanya mengandalkan hibah.***
Artikel Terkait
BRI Dorong Kebangkitan Ekonomi Lewat UMKM, Agen BRILink, dan Desa BRILiaN di Hari Kebangkitan Nasional
Kuswara Terpilih Jadi Ketua Koperasi Desa Merah Putih Pusakamulya Lewat Musdesus yang Alot
Kuswara Terpilih Pimpin Koperasi Merah Putih di Musdesus Desa Pusakamulya Kiarapedes Purwakarta
Musdesus Desa Pusakamulya Lahirkan Koperasi Merah Putih, Dukung Instruksi Presiden Prabowo
Ahmad Hendri Jadi Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Pusakamulya Kabupaten Purwakarta
Kader Muslimat NU Sumbersari Pimpin Koperasi Desa Merah Putih Melalui Musdesus
Sri Gustini Terpilih Jadi Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Musdesus Desa Sumbersari Purwakarta
Pendamping Desa Kawal Musdesus Koperasi Merah Putih di Sumbersari Kiarapedes Purwakarta
Anggota DPRD Purwakarta Hadiri Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ciracas
Koperasi Desa Merah Putih Kiarapedes Diresmikan, Dukung Pengembangan Ekonomi Warga dan Program Nasional