Kades Kiarapedes Tegaskan: Pengurus Koperasi Harus Kompeten dan Punya Track Record Teruji!

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 12:36 WIB
Kades Kiarapedes dorong pengembangan Koperasi Desa Merah Putih dengan pengurus kompeten dan teruji. (Dok. PURWAKARTA ONLINE/Enjang Sugianto)
Kades Kiarapedes dorong pengembangan Koperasi Desa Merah Putih dengan pengurus kompeten dan teruji. (Dok. PURWAKARTA ONLINE/Enjang Sugianto)

1. Pengurus wajib ber-KTP Desa Kiarapedes

2. Unsur pimpinan desa dilarang menjadi pengurus

3. Modal perseorangan tidak boleh lebih dari 20 persen

4. Sekretariat koperasi bisa menggunakan koordinat Kantor Desa

5. Koperasi tidak dibatasi jangka waktu, untuk mencegah pembubaran otomatis

6. Modal koperasi meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, dan simpanan sukarela

7. SHU ditetapkan lewat musyawarah anggota

8. Berkas pendirian harus segera disetor ke DKUPP, termasuk daftar hadir dan KTP asli yang difoto

Baca Juga: UTBK SNBT 2025 Diwarnai Kecurangan Canggih: Kamera di Behel Gigi!

Rini juga mengingatkan bahwa isu-isu di media sosial terkait gaji pengurus koperasi tidak bisa dijadikan acuan utama.

"Kalau memang gaji Rp6 juta sampai Rp8 juta seperti yang ramai di medsos, saya juga mau," ujarnya berseloroh.

Namun ia menegaskan, koperasi yang baik bisa menjalin kerja sama pinjaman dengan Himbara, bukan hanya mengandalkan hibah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X