Kuswara Terpilih Pimpin Koperasi Merah Putih di Musdesus Desa Pusakamulya Kiarapedes Purwakarta

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
Musdesus Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Purwakarta tetapkan Kuswara sebagai Ketua Koperasi Merah Putih. (Dok. PURWAKARTA ONLINE/Enjang Sugianto)
Musdesus Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Purwakarta tetapkan Kuswara sebagai Ketua Koperasi Merah Putih. (Dok. PURWAKARTA ONLINE/Enjang Sugianto)

PURWAKARTA ONLINE – Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta pada Selasa, 20 Mei 2025 berlangsung sangat alot.

Rapat ini dimulai pukul 09.00 WIB dan baru selesai lewat pukul 14.00 WIB.

Musdesus ini membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di setiap desa.

Musyawarah dibuka dengan penayangan video cuplikan pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa dasar pendirian koperasi ini merujuk pada UUD 1945 Pasal 33.

Kepala Desa Pusakamulya, Hj. Nunung Rahayu, dalam sambutannya menjelaskan alasan digelarnya musdesus ini.

Ia menegaskan pentingnya membedakan fungsi antara BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih yang akan berdiri berdampingan.

Sambutan Kades diakhiri dengan pantun:

Ka Nyalindung mawa belati, mawa berkat ti Cijaya,
Mari kita dukung koperasi merah putih, agar masyarakat lebih sejahtera.

Baca Juga: Kuswara Terpilih Jadi Ketua Koperasi Desa Merah Putih Pusakamulya Lewat Musdesus yang Alot

Hadir mewakili Camat Kiarapedes yang sedang sakit, Kasi PMD Wawan Setiawan, SE, menyampaikan bahwa koperasi ini berbeda dengan koperasi lama.

“Pengurus dan anggotanya harus warga desa setempat, dan sebaiknya tidak rangkap jabatan,” tegas Wawan.

Muhamad Supenda Griana, ST, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, menjelaskan bahwa koperasi ini akan didukung oleh berbagai kementerian dan bank-bank Himbara.

“Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu mendistribusikan pupuk subsidi, minyak goreng, hingga sembako,” jelas Supenda.

Setelah perdebatan panjang, dilakukan pemungutan suara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X