Sidang Isbat 2025 Tetapkan Lebaran 31 Maret, Ini Hasil Resmi Kemenag

photo author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 21:35 WIB
Kemenag tetapkan Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret setelah sidang isbat. Hasil resmi, analisis BMKG, dan penjelasan kriteria hilal MABIMS. (Tangkapan Layar YouTube Bimas Islam TV )
Kemenag tetapkan Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret setelah sidang isbat. Hasil resmi, analisis BMKG, dan penjelasan kriteria hilal MABIMS. (Tangkapan Layar YouTube Bimas Islam TV )

Sidang Isbat 2025: Pemerintah Tetapkan Lebaran 31 Maret, Ini Penjelasannya

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Keputusan ini diumumkan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai memimpin Sidang Isbat yang digelar di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (29/3).

Sidang Isbat kali ini merujuk pada pemantauan hilal di 33 lokasi di seluruh Indonesia, kecuali Bali yang sedang melaksanakan Nyepi.

Hasil pengamatan menunjukkan hilal masih di bawah ufuk, dengan ketinggian berkisar antara -3° hingga -1° dan elongasi 1°-1,6°—belum memenuhi kriteria MABIMS (tinggi minimal 3°, elongasi 6,4°).

"Secara hisab, hilal hari ini belum memenuhi syarat. Maka 1 Syawal 1446 H jatuh pada 31 Maret," tegas Menag Nasaruddin dalam konferensi pers.

Analisis BMKG dan BRIN

Sebelumnya, Badan Meteorologi (BMKG) dan BRIN telah memprediksi Idulfitri jatuh pada 31 Maret.

Prof. Thomas Djamaluddin (BRIN) menjelaskan, pada 29 Maret, bulan masih di bawah ufuk saat maghrib, sehingga mustahil terlihat.

Muhammadiyah juga sepakat dengan penetapan ini, meski menggunakan metode Wujudul Hilal.

NU dan ormas Islam lain turut mendukung, menciptakan keseragaman hari raya setelah beberapa tahun terjadi perbedaan.

Proses Sidang Isbat, Dari Seminar Hingga Pengumuman

Sidang diawali dengan seminar posisi hilal, dilanjutkan rapat tertutup bersama MUI, DPR, dan ormas.

Masyarakat bisa menyaksikan pengumuman resmi via YouTube Kemenag pukul 19.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X