Purwakarta Online - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta menjadi topik hangat menjelang perayaan Idulfitri 1445 H/2024 M.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016, aturan penghitungan THR bagi karyawan swasta telah ditetapkan.
THR Keagamaan, sebagai pendapatan non-upah, wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
Pembayaran THR ini dilakukan sekali dalam setahun dan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing pekerja/buruh.
Baca Juga: THR 2024 Kapan Cair? Inilah Rencana Pencairan dan Besaran Sesuai PP No 5 Tahun 2024
Menurut ketentuan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak menerima THR Keagamaan dari perusahaan.
Bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR yang diterima setara dengan satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Penghitungan dilakukan dengan membagi jumlah masa kerja dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan THR 2024 Dibayarkan Penuh 100% untuk PNS dan Pensiunan
Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas juga memiliki aturan tersendiri:
- Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
- Untuk pekerja/buruh dengan upah berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan Cara Menghitung Besarannya
Para karyawan swasta tentu ingin mengetahui kapan THR mereka akan dicairkan.
Menurut Permenaker No.6/2016, THR karyawan swasta akan dibayarkan H-7 Lebaran.
Artikel Terkait
Dilantik Jadi Pengurus Cabang NU Purwakarta, Ini Kata Irwan P Abdurrahman
Saepul Bahri Binzein - Abang Ijo Hapidin Disalip Sona Maulida - Luthfi Bamala
Mari Kita Menjaga Kesehatan Pencernaan Saat Berpuasa: Lima (5) Tips dan Manfaatnya bersama Dr. H Syafruddin A.R Lelusutan
Koalisi NasDem PKB untuk Pilkada Purwakarta, Luthfi Bamala Sebut Partai Lain Sedang Penjajakan
BDD 2024: Meningkatkan Keterampilan Digital untuk Masa Depan Unggul Indonesia
Pemerintah Pastikan THR 2024 Dibayarkan Penuh 100% untuk PNS dan Pensiunan
THR 2024 Kapan Cair? Inilah Rencana Pencairan dan Besaran Sesuai PP No 5 Tahun 2024
Rincian THR 2024 Sesuai Golongan PNS: Pensiunan Akan Nikmati 100 Persen dari Gaji Pokok
Aturan THR 2024: Sambut Hari Raya dengan Kejelasan Upah
Pencairan THR 2024 untuk Pekerja Harian Lepas, Panduan dan Jadwal