Aturan THR 2024 untuk Karyawan Swasta: Pembayaran dan Jadwal Cair

photo author
- Senin, 11 Maret 2024 | 16:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Aturan THR 2024 untuk Karyawan Swasta.  (@Kemnaker/Instgram)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Aturan THR 2024 untuk Karyawan Swasta. (@Kemnaker/Instgram)

Purwakarta Online - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta menjadi topik hangat menjelang perayaan Idulfitri 1445 H/2024 M.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016, aturan penghitungan THR bagi karyawan swasta telah ditetapkan.

THR Keagamaan, sebagai pendapatan non-upah, wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Pembayaran THR ini dilakukan sekali dalam setahun dan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

Baca Juga: THR 2024 Kapan Cair? Inilah Rencana Pencairan dan Besaran Sesuai PP No 5 Tahun 2024

Menurut ketentuan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak menerima THR Keagamaan dari perusahaan.

Bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR yang diterima setara dengan satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Penghitungan dilakukan dengan membagi jumlah masa kerja dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan THR 2024 Dibayarkan Penuh 100% untuk PNS dan Pensiunan

Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas juga memiliki aturan tersendiri:

  • Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
  • Untuk pekerja/buruh dengan upah berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan Cara Menghitung Besarannya

Para karyawan swasta tentu ingin mengetahui kapan THR mereka akan dicairkan.

Menurut Permenaker No.6/2016, THR karyawan swasta akan dibayarkan H-7 Lebaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X