Aturan THR 2024: Sambut Hari Raya dengan Kejelasan Upah

photo author
- Senin, 11 Maret 2024 | 16:25 WIB
Bocoran Kemnaker Soal Jadwal Terbaru Pencairan THR 2024, Cek Aturan Perhitungan Terbaru untuk Karyawan Swasta hingga Pekerja Kontrak di Sini!. (NU Online)
Bocoran Kemnaker Soal Jadwal Terbaru Pencairan THR 2024, Cek Aturan Perhitungan Terbaru untuk Karyawan Swasta hingga Pekerja Kontrak di Sini!. (NU Online)

Purwakarta Online - Menjelang Idulfitri 1445 H/2024 M, pekerja dan buruh di sektor swasta sudah tidak sabar menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penetapan jadwal pencairan THR menjadi sorotan utama, terutama bagi pekerja harian lepas dan pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil.

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada H-10 Lebaran atau tanggal 30 Maret 2024.

Bagaimana dengan karyawan swasta?

Baca Juga: Rincian THR 2024 Sesuai Golongan PNS: Pensiunan Akan Nikmati 100 Persen dari Gaji Pokok

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR karyawan swasta akan dicairkan H-7 Lebaran.

Artinya, pekerja swasta dapat mengharapkan pencairan THR paling lambat tanggal 3 April 2024.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan pentingnya pembayaran THR secara tepat waktu.

Dalam sambutannya pada silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan, Ida menyatakan bahwa pembayaran THR adalah salah satu hal yang selalu menjadi perhatian setiap memasuki bulan Ramadan.

Baca Juga: THR 2024 Kapan Cair? Inilah Rencana Pencairan dan Besaran Sesuai PP No 5 Tahun 2024

"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepada para pekerja," ujar Ida.

Penghitungan THR untuk karyawan swasta mengikuti ketentuan Permenaker No. 6/2016. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan, THR diberikan sebesar rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X