Pemerintah Pastikan THR 2024 Dibayarkan Penuh 100% untuk PNS dan Pensiunan

photo author
- Senin, 11 Maret 2024 | 15:54 WIB
Kemenkeu sudah pastikan mengenai pembayaran THR 2024 untuk PNS PPPK Pensiunan TNI dan Polri (ilustrasi/Instagram @smindrawati)
Kemenkeu sudah pastikan mengenai pembayaran THR 2024 untuk PNS PPPK Pensiunan TNI dan Polri (ilustrasi/Instagram @smindrawati)

Purwakarta Online - Pada tahun ini, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan dibayarkan secara penuh 100%.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan langsung dari Presiden.

Sejak tahun 2020, pemberian THR kepada PNS tidak dilakukan secara utuh akibat tekanan anggaran negara yang dipicu oleh krisis Pandemi Covid-19 dan masa pemulihan ekonomi.

Namun, tahun ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan THR secara maksimal kepada seluruh PNS dan pensiunan.

Baca Juga: BDD 2024: Meningkatkan Keterampilan Digital untuk Masa Depan Unggul Indonesia

Gaji pokok PNS menjadi dasar perhitungan THR, yang saat ini diatur oleh PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji terendah berada pada golongan 1a dengan rentang Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan, sementara tertinggi ada pada golongan IVe dengan rentang Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Tunjangan kinerja PNS bervariasi antar kementerian atau instansi.

Sebagai contoh, PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerima tunjangan kinerja menurut Perpres 37 Tahun 2015, dengan kisaran antara Rp5,3 juta sampai Rp117 juta.

Baca Juga: Koalisi NasDem PKB untuk Pilkada Purwakarta, Luthfi Bamala Sebut Partai Lain Sedang Penjajakan

Sri Mulyani menegaskan bahwa proses pencairan THR akan dimulai H-10 Lebaran, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pembayaran THR dijadwalkan dapat diterima oleh PNS dan pensiunan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Artinya, jika Lebaran jatuh pada tanggal 10 April 2024, maka THR dapat dicairkan mulai 1 April.

Pada tahun sebelumnya, tepatnya pada 2023, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup tenaga pendidik dan pensiunan di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

Komponen THR terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X