THR 2024 Kapan Cair? Inilah Rencana Pencairan dan Besaran Sesuai PP No 5 Tahun 2024

photo author
- Senin, 11 Maret 2024 | 16:02 WIB
Ilustrasi menkeu sri mulyani umumkan terkait pemberian THR 2024 bagi PNS (kemenkeu.go.id)
Ilustrasi menkeu sri mulyani umumkan terkait pemberian THR 2024 bagi PNS (kemenkeu.go.id)

Purwakarta Online - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap-siap, karena PT Taspen telah mengumumkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir bulan Maret 2024 ini.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa pencairan THR PNS akan dilakukan H-10 lebaran.

Jika Idul Fitri pada tahun 2024 jatuh pada tanggal 11 April, maka pensiunan PNS dapat menantikan pencairan THR pada 31 Maret 2024.

Tahun ini, pemerintah berkomitmen untuk mencairkan THR pensiunan PNS sebesar 100 persen.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan THR 2024 Dibayarkan Penuh 100% untuk PNS dan Pensiunan

Hal ini menjadi kabar gembira bagi para pensiunan, mengingat tahun sebelumnya Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 yang menyulitkan pemerintah untuk mencairkan THR secara penuh.

Sebagai informasi, THR pensiunan PNS diberikan sebesar 1 kali gaji pokok, ditambah dengan beberapa komponen lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, tambahan penghasilan, dan tunjangan pangan.

Besaran gaji pokok yang akan dicairkan untuk THR pensiunan PNS sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2024.

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok untuk masing-masing golongan:

Baca Juga: BDD 2024: Meningkatkan Keterampilan Digital untuk Masa Depan Unggul Indonesia

Golongan I

IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X