Skandal Korupsi Dana Jaspel Guncang Puskesmas Bojong Purwakarta, Kepala UPTD Jadi Tersangka

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 12:30 WIB
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dan jajaran memerlihatkan uang ratusan juta yang ditenggarai dikorupsi Kepala Puskesmas Bojong (Dok Humas Polres Purwakarta)
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dan jajaran memerlihatkan uang ratusan juta yang ditenggarai dikorupsi Kepala Puskesmas Bojong (Dok Humas Polres Purwakarta)

PurwakartaOnline.com - Kasus korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta, mengemuka setelah Kepala UPTD Puskesmas Bojong inisial DS (53) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta. 

Pada Senin, 25 Desember 2023, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menggelar konferensi pers untuk mengungkap skandal ini.

Menurut Edwar, DS diduga melakukan pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 sebesar 20 persen dari alokasi dana kapitasi jasa pelayanan. 

Baca Juga: 3 Besar Calon Sekda Provinsi Jawa Barat: Siapakah Mereka?

"Pemotongan ini terjadi pada enam sumber anggaran selama dua tahun terakhir," ujar Edwar.

Dalam penyelidikan, polisi memeriksa 48 saksi dan mengungkap bahwa pemotongan tersebut menyebabkan pegawai penerima Jaspel menerima jasa pelayanan tidak sesuai formulasi aturan yang berlaku. 

Kerugian negara akibat korupsi ini, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, mencapai Rp. 1.035.386.182.

Baca Juga: Drama Kelam Guru Ngaji Cabul Purwakarta: Seni Bertahan Hidup di Alam Liar saat Dalam Pelarian di Hutan

"Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan medis di Kecamatan Bojong ternyata dialokasikan untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka," jelas Edwar.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 602.817.900 dan dokumen terkait anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. 

Baca Juga: Seni Bertahan Hidup dalam Pelarian: Kisah Guru Ngaji Cabul Purwakarta

Jika terbukti, DS dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara. 

Skandal ini menjadi pukulan serius bagi integritas Puskesmas Bojong dan menimbulkan pertanyaan serius tentang pengelolaan dana publik di tingkat kecamatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X