Alasan Hakim Tipikor Panggil Anne Ratna Mustika dalam Kasus Korupsi BTT Purwakarta: Fakta-Fakta Menarik di Balik Sidang

photo author
- Sabtu, 23 Desember 2023 | 21:55 WIB
Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta periode 2018-2023. Anne dipanggil hakim Tipikor dalam dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi BTT Purwakarta (Foto: Sinarjabar.com)
Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta periode 2018-2023. Anne dipanggil hakim Tipikor dalam dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi BTT Purwakarta (Foto: Sinarjabar.com)

PurwakartaOnline.com - Kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) terkait pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19 di Pemkab Purwakarta semakin memasuki babak baru.

Pada sidang putusan Rabu, 20 Desember 2023, hakim memutuskan untuk memanggil Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta, sebagai saksi pertama pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2024.

Kontroversi di Persidangan

Tiga terdakwa dalam kasus ini, Asep Surya Komara (mantan Kadinsos Kabupaten Purwakarta), Titov Firman Hidayat (pensiunan Kadisnakertrans Purwakarta), dan Agus Gunawan (Ketua KSPSI Purwakarta), diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait BTT Covid-19.

Baca Juga: Berkocek Tebal Iskandar, Suami Baru Anne Ratna Mustika Mendukung Penuh Aktivitas Politik Sang Istri Tercinta!

Anne Ratna Mustika, yang sebelumnya tidak terlibat dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, mendadak menjadi pusat perhatian dalam persidangan.

Keputusan Hakim Menjadi Sorotan

Keputusan hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum Titov Firman Hidayat menjadi pukulan telak.

Hakim menyatakan bahwa eksepsi tersebut masuk ke dalam pokok perkara yang akan dibuktikan pada pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika bukan Cinta Pertama Dedi Mulyadi: Ada Sosok Ini yang Lebih Dulu Mengisi Hati Bupati Legendaris Purwakarta

Ini mengindikasikan bahwa peran Anne Ratna Mustika dalam kasus ini dianggap penting oleh pengadilan.

Anne Ratna Mustika Diminta Hadir sebagai Saksi

Kehadiran Anne Ratna Mustika sebagai saksi pertama pada persidangan mendatang mengejutkan banyak pihak.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Nana Lukmana, menjelaskan bahwa pemanggilan Anne Ratna Mustika dilakukan karena perannya dalam penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait BTT Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X