PurwakartaOnline.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta, inisial DS (53), resmi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.
Kasus ini menarik perhatian publik karena uang tunai sebesar Rp 602.817.900 berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta, Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan bukti berupa uang tunai dan dokumen-dokumen terkait anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).
Baca Juga: Miris! Penjajah Israel Semakin Keterlaluan, Warga Palestina Diusir dari Tanah Airnya Sendiri!
"Atas perbuatannya, Pelaku ini disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.
Kapolres Purwakarta menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan, Kepala UPTD Puskesmas Bojong, DS (53), telah memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
DS, yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong, diduga melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang seharusnya dibagikan kepada pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).
"Tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka, serta pengeluaran lainnya yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Edwar saat menggelar rilis ungkap kasus.
Menurut Kapolres, selama dua tahun terakhir, tersangka ini memotong dana dari enam sumber anggaran yang ada.
Pemeriksaan terhadap 48 orang saksi juga telah dilakukan sebelum penetapan tersangka.
"Akibat pemotongan sebesar 20 persen, para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel yang tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang berlaku," ucap Edwar.
Saat ini, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, kerugian mencapai Rp 1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.
Artikel Terkait
Lika-Liku Kisah Asmara Anne Ratna Mustika: Mantan Bupati Purwakarta yang Kembali Bersuami
Anne Ratna Mustika Bakal Dipanggil Pengadilan Bandung Soal Kasus Korupsi BTT Covid-19 di Purwakarta untuk Karyawan PHK!
Update Terkini Kasus Korupsi BTT Purwakarta: Keterkaitan Anne Ratna Mustika Terungkap
Alasan Hakim Tipikor Panggil Anne Ratna Mustika dalam Kasus Korupsi BTT Purwakarta: Fakta-Fakta Menarik di Balik Sidang
Anne Ratna Mustika Dipanggil Terkait Kasus Korupsi BTT: Apa Peran Mantan Bupati Purwakarta dalam Kasus ini?
Kebahagiaan Pernikahan Anne Ratna Mustika Dinodai Menyeruaknya Keterlibatan dalam Kasus Korupsi BTT Purwakarta
Anne Ratna Mustika Doakan Sang Mantan, Dedi Mulyadi agar Berjodoh dengan Aqila: Berita Terkini Purwakarta
Prestasi Memukau 2 Tim SSB Pusaka Muda Purwakarta di Turnamen Sepakbola Literasi Pusaka Edu Kreatif 2023
Deklarasi Anti Bullying: Komitmen Bersama UPTD SDN 2 Pusakamulya Purwakarta
Kepala Puskesmas Bojong Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi Jaspel: Menguak Skandal Pemotongan Dana Pegawai!