Barang Bukti Korupsi Jaspel Rp 602 Juta Diamankan Polres Purwakarta: DS, Kepala UPTD Puskesmas Bojong Ditetapkan Sebagai tersangka!

photo author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 22:00 WIB
Polres Purwakarta saat menggelar kenferensi pers kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong (Dok. Sisijabar.com)
Polres Purwakarta saat menggelar kenferensi pers kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong (Dok. Sisijabar.com)

PurwakartaOnline.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta, inisial DS (53), resmi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

Kasus ini menarik perhatian publik karena uang tunai sebesar Rp 602.817.900 berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta, Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan bukti berupa uang tunai dan dokumen-dokumen terkait anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

Baca Juga: Miris! Penjajah Israel Semakin Keterlaluan, Warga Palestina Diusir dari Tanah Airnya Sendiri!

"Atas perbuatannya, Pelaku ini disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.

Kapolres Purwakarta menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan, Kepala UPTD Puskesmas Bojong, DS (53), telah memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.

DS, yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong, diduga melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang seharusnya dibagikan kepada pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

Baca Juga: Pertamina Temukan Potensi Cadangan Minyak dan Gas Bumi di Bekasi: Begini Tanggapan Warga yang Terdampak!

"Tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka, serta pengeluaran lainnya yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Edwar saat menggelar rilis ungkap kasus.

Menurut Kapolres, selama dua tahun terakhir, tersangka ini memotong dana dari enam sumber anggaran yang ada.

Pemeriksaan terhadap 48 orang saksi juga telah dilakukan sebelum penetapan tersangka.

Baca Juga: Ketua Komite SDN 2 Pusakamulya, Zaenx: Bullying, Mungkin Dulu Lumrah Jaman Kita Sekolah, Sekarang Ada Hukumnya

"Akibat pemotongan sebesar 20 persen, para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel yang tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang berlaku," ucap Edwar.

Saat ini, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, kerugian mencapai Rp 1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X