Skandal Korupsi BTT di Purwakarta: Negara Rugi Rp1,8 Miliar

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 16:15 WIB
Kejari Purwakarta tahan tiga tersangka (pakai rompi) dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK di Kabupaten Purwakarta, Kamis malam, 21 September 2023. (Foto: Sinarjabar.com)
Kejari Purwakarta tahan tiga tersangka (pakai rompi) dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK di Kabupaten Purwakarta, Kamis malam, 21 September 2023. (Foto: Sinarjabar.com)

PurwakartaOnline.com - Sebuah skandal korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 mengguncang Kabupaten Purwakarta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menahan tiga pejabat yang diduga terlibat dalam penggelapan dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi karyawan terdampak PHK akibat pandemi COVID-19.

Pada Kamis (21/9/2023), Mantan Kadisnakertrans Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Mantan Kadinsos P4A Purwakarta, Asep Surya Komara, dan Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta, Asep Gunawan, ditahan oleh Kejari Purwakarta.

Penahanan ini dilakukan setelah mereka diperiksa selama delapan jam dan dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.

Hasil penyelidikan Kejari Purwakarta mengungkapkan adanya kerugian negara hingga Rp 1.849.300.000 atau Rp 1,8 miliar lebih akibat penggelapan dana BTT COVID-19.

Baca Juga: Duet Prabowo-Ganjar dalam Pilpres 2024: Sinergi dan Dukungan Koalisi Terkuat

Baca Juga: Kantor Bupati Pohuwato Dibakar: Protes Ganti Rugi Lahan Tambang di Marisa, Gorontalo

Baca Juga: Ketum Partai Demokrat AHY: Prabowo, Pemimpin Layak di Pilpres 2024

Dana tersebut semestinya diperuntukkan bagi korban PHK akibat pandemi COVID-19, namun data yang diusulkan tidak sesuai dengan data penerima.

Terdapat penyaluran dana kepada orang yang bukan penerima, dan bahkan ada potongan sebesar 10 persen dari jumlah yang seharusnya diterima.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, mengungkapkan bahwa dari 1.000 orang yang seharusnya menerima bantuan, hanya 87 orang yang tepat sasaran.

Sisanya, sebanyak 913 orang menerima bantuan meskipun tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan.

Tiga pejabat yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara, dan Asep Gunawan.

Baca Juga: XODIAC: Grup Rookie KPop Pencuri Perhatian di Sampul @Star 1

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X