Hobi Judi Online dan Trading Forex, Kepala Kasir Sales Indomaret Purwakarta Subang Karawang Gelapkan Rp2,5 M

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 00:51 WIB
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan saat konferensi pers dan menghadirkan pelaku penggelapan uang PT Indomarco wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang Rp2,5 M, pelaku main trading forex dan judi online. (Foto: Sinarjabar.com)
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan saat konferensi pers dan menghadirkan pelaku penggelapan uang PT Indomarco wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang Rp2,5 M, pelaku main trading forex dan judi online. (Foto: Sinarjabar.com)

PurwakartaOnline.com - Seorang pria berinisial MT (28 tahun), seorang kepala bagian kasir sales di PT Indomarco Prismatama, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terlibat dalam penggelapan uang perusahaan sebesar Rp2,5 miliar. 

Tindakan tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian besar sebesar Rp2.553.131.301,00.

Menurut Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, MT terjerat Pasal 374 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman 5 tahun kurungan badan. 

Kejahatan ini terbongkar pada tanggal 29 Agustus 2023 setelah perusahaan melakukan audit dan menemukan selisih pelaporan antara mutasi bank dan laporan internal.

Rekaman CCTV juga membuktikan tindakan penggelapan ini.

"Pelaku mengakui uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online dan trading forex," ungkap Mega. 

Baca Juga: Benni Irwan Dilantik Sebagai Pj Bupati Purwakarta: Fokus pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Baca Juga: Revolusi Pendidikan: Sekolah Model Berbasis Bambu di Arboretum Purwakarta

Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 September 2023: Momen Keberuntungan Menanti

"Modus operandi pelaku adalah memasukkan uang ke dalam dus bekas, membuangnya, lalu mengambilnya kembali untuk mengelabui perusahaan."

Tindakan penggelapan yang dilakukan MT berlangsung selama lebih dari satu tahun, sejak April 2022 hingga September 2023. 

Dalam sehari, pelaku mampu mengambil uang antara Rp10 juta hingga Rp200 juta dari hasil penjualan toko Indomaret wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Subang tanpa sepengetahuan perusahaan.

Penangkapan MT dilakukan setelah perusahaan melaporkan kejahatan ini.

Tim Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penyidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya pada 2 September 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X