UPDATE Kasus Persekusi Karawang: Nahdliyin Grobogan Mengutuk Keras Insiden Penganiayaan di Rengasdengklok

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:49 WIB
Nahdliyin Grobogan mengutuk keras persekusi Kyai NU di Rengasdengklok, Karawang (Ist)
Nahdliyin Grobogan mengutuk keras persekusi Kyai NU di Rengasdengklok, Karawang (Ist)

Purwakarta Online, Grobogan - Insiden persekusi yang menimpa rombongan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, telah memicu gelombang kemarahan dari berbagai pihak, termasuk dari warga Nahdliyin di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kejadian tragis yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024 ini, mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya komunitas NU yang menuntut keadilan.

Kronologi Insiden di Ponpes Manbaul Ulum

Insiden bermula saat rombongan kiai dari NU Cikarang hendak menghadiri undangan di Pondok Pesantren Al Bagdadi, Karawang.

Saat melintasi Jembatan Taman Siska, Rengasdengklok, rombongan ini dihadang oleh sekelompok massa yang tidak dikenal.

Massa yang jumlahnya mencapai ratusan orang itu bertindak anarkis, merusak dua unit mobil rombongan, dan bahkan menganiaya beberapa anggota Banser yang tengah mengawal para kiai.

Baca Juga: Amazing! Kekayaan Maharani Kemala: Sosok Crazy Rich Bali dengan Tujuh Perusahaan Sukses

Ahmad Syahid, Ketua GP Ansor Karawang, mengonfirmasi bahwa salah satu mobil rombongan mengalami kerusakan parah, sementara satu lagi mengalami kerusakan ringan.

Seorang anggota Banser Karawang juga dilaporkan mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh massa.

"Kami dihadang secara brutal dan kendaraan kami dirusak. Beberapa dari kami juga dipukuli tanpa alasan yang jelas," ungkap Ahmad Syahid.

Reaksi dari Nahdliyin Grobogan

Menghadapi insiden ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Grobogan mengutuk keras tindakan persekusi yang dialami oleh rombongan kiai dan santri di Karawang.

Ketua PCNU Grobogan, KH Wan Fadhil Ba’lawi, menegaskan bahwa segala bentuk gangguan terhadap kegiatan keagamaan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga: Instruksi Tegas Gus Yahya kepada Ansor dan Banser dalam Kasus Persekusi Kyai NU di Karawang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil KH. Abdul Halim Majalengka

Senin, 14 April 2025 | 07:45 WIB
X