Masjid NU di Denpasar Bali, Serasa Jumatan di Purwakarta

photo author
- Minggu, 28 Juli 2024 | 20:49 WIB
Masjid NU di Denpasar Bali, Serasa Jumatan di Purwakarta (Enjang Sugianto/Purwakarta Online )
Masjid NU di Denpasar Bali, Serasa Jumatan di Purwakarta (Enjang Sugianto/Purwakarta Online )

PURWAKARTA ONLINE - Pada Jumat, 26 Juli 2024, Abdul Muis, Wakil Bendahara MWCNU Plered Purwakarta, bersama rombongan melakukan perjalanan menuju Pantai Pandawa, Bali, dengan singgah terlebih dahulu untuk melaksanakan shalat Jumat di Masjid Jami Darussalam, Denpasar.

Perjalanan dimulai dari Tanah Lot, Tabanan, Bali, di mana mereka tergopoh-gopoh turun dari bus pada pukul 11.20 WITA, khawatir ketinggalan shalat.

Ketika tiba di Denpasar, Abdul Muis mengalami kebingungan karena perbedaan waktu shalat Dzuhur.

Di Denpasar, waktu Dzuhur baru masuk pada pukul 12.26 WITA, berbeda dengan di Purwakarta yang masuk pada pukul 11.57 WIB.

 Baca Juga: Profesor Jafar Hafsah di Rembug Utama KTNA Nasional 2024 di Bali

Masjid Jami Darussalam, yang berlokasi di Jl. H.O.S Cokroaminoto No.269 Ubung Denpasar, berdiri di atas tanah seluas 300 meter persegi.

Di depan masjid, bendera Nahdlatul Ulama berjajar, memberikan nuansa yang akrab bagi jamaah yang berasal dari Purwakarta.

Petugas masjid dengan logo NU membantu jamaah merapikan shaf agar tertampung semua.

Meskipun masjid ini memiliki tiga lantai, masjid hampir terlalu penuh saat shalat Jumat karena jumlah umat Muslim di Bali hanya sekitar 10 persen.

 Baca Juga: Bioteknologi Indonesia tertinggal 28 tahun dari Pertanian Amerika

Tata cara shalat Jumat di Masjid Jami Darussalam sama seperti di Purwakarta yang mayoritas 'berhaluan NU'.

Para jamaah merasa seperti berada di kampung halaman mereka sendiri.

Setelah melaksanakan shalat Jumat, yang selesai pada pukul 13.12 WITA, rombongan kembali melanjutkan perjalanan menuju Pantai Pandawa.

Namun, sebelumnya mereka mampir ke tempat makan siang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil KH. Abdul Halim Majalengka

Senin, 14 April 2025 | 07:45 WIB
X