Buya Yahya: Kewajiban Membayar Utang Puasa bagi Orang yang Tidak Berpuasa karena Sakit

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 17:19 WIB
ilustrasi bulan suci Ramadhan. (AP)
ilustrasi bulan suci Ramadhan. (AP)

Purwakarta Online - Menjaga kesehatan tubuh merupakan prioritas utama bagi setiap individu.

Namun, dalam menjalankan kewajiban agama, terkadang kondisi kesehatan dapat menjadi penghalang.

Hal ini terutama berlaku dalam ibadah puasa bagi umat Islam.

Berdasarkan fiqih praktis yang sederhana namun kuat dalam Islam, terdapat sembilan kategori orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Baca Juga: Raih Ketakwaan Melalui Berpuasa: Menyambut Bulan Ramadan dengan Penuh Semangat

Salah satunya adalah orang yang boleh berbuka puasa karena sakit yang membahayakan jika ia berpuasa atau memberatkannya.

Dalam hal ini, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa orang yang tidak berpuasa karena sakit tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga diwajibkan untuk membayar utang puasa.

Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya memenuhi kewajiban ibadah meskipun dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Pentingnya Menyambut Ramadan: Kehadiran Lailatul Qadar dan Keutamaan Puasa Menurut Ajaran Islam

Menurut panduan agama, jika seseorang sakit hingga tidak dapat berpuasa selama sepekan penuh, maka dia harus membayar kembali puasanya tersebut.

Begitu juga jika seseorang tidak berpuasa karena alasan tertentu seperti haid atau sakit pada bulan Ramadan, dia juga diwajibkan untuk mengqadha puasanya tersebut.

Namun, bagi wanita yang tidak berpuasa karena kehamilan, kewajiban mengqadha puasa akan ditunda hingga setelah persalinan dan pemulihan kesehatan.

Ini sesuai dengan anjuran dokter dan juga dalam rangka menjaga kesehatan ibu dan bayi.

Baca Juga: PERSIB Menang 4-0 atas RANS Nusantara FC: Bojan Hodak Puji Trio Penyerang, Begini Ungkapnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil KH. Abdul Halim Majalengka

Senin, 14 April 2025 | 07:45 WIB
X