PURWAKARTA ONLINE - Selain Coretax, platform e-Registration (Ereg) tetap menjadi alternatif populer untuk pendaftaran NPWP secara online.
Sistem ini telah digunakan sejak lama dan terus diperbarui untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Kelebihan Ereg Pajak
Ereg Pajak menawarkan proses pendaftaran yang mudah dan ramah pengguna.
Wajib pajak hanya perlu mengisi data pribadi, mengunggah dokumen, dan menunggu verifikasi dari petugas pajak.
Sistem ini cocok untuk individu maupun badan usaha.
Baca Juga: Pagar Bambu Misterius Sepanjang 30,16 Kilometer di Tangerang, Siapa yang Memasang?
Langkah-Langkah Daftar NPWP via Ereg Pajak
1. Buat Akun Baru
Akses situs https://ereg.pajak.go.id/daftar dan klik "Daftar".
Masukkan informasi seperti nama, email, dan nomor telepon.
2. Login ke Akun Ereg
Setelah akun diverifikasi, login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
3. Isi Formulir Pendaftaran