bisnis

Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 melalui Ereg Pajak

Jumat, 10 Januari 2025 | 06:00 WIB
Ereg Pajak NPWP Online. Cari tahu cara daftar NPWP online via Ereg Pajak. Proses mudah, tanpa biaya, dan cocok untuk individu maupun badan usaha. (Tangkap layar: DJP Online)

PURWAKARTA ONLINE - Selain Coretax, platform e-Registration (Ereg) tetap menjadi alternatif populer untuk pendaftaran NPWP secara online.

Sistem ini telah digunakan sejak lama dan terus diperbarui untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Kelebihan Ereg Pajak

Ereg Pajak menawarkan proses pendaftaran yang mudah dan ramah pengguna.

Wajib pajak hanya perlu mengisi data pribadi, mengunggah dokumen, dan menunggu verifikasi dari petugas pajak.

Sistem ini cocok untuk individu maupun badan usaha.

Baca Juga: Pagar Bambu Misterius Sepanjang 30,16 Kilometer di Tangerang, Siapa yang Memasang?

Langkah-Langkah Daftar NPWP via Ereg Pajak

1. Buat Akun Baru

Akses situs https://ereg.pajak.go.id/daftar dan klik "Daftar".

Masukkan informasi seperti nama, email, dan nomor telepon.

2. Login ke Akun Ereg

Setelah akun diverifikasi, login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Halaman:

Tags

Terkini