UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Pekerja Soroti Ketimpangan dengan Karawang

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 06:00 WIB
UMK Purwakarta 2025 naik 6,5% menjadi Rp4.792.252,92. Namun, serikat pekerja masih kesal dengan ketimpangan upah dibanding Karawang. (Ayobandung/Irfan Alfaritsi)
UMK Purwakarta 2025 naik 6,5% menjadi Rp4.792.252,92. Namun, serikat pekerja masih kesal dengan ketimpangan upah dibanding Karawang. (Ayobandung/Irfan Alfaritsi)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp4.792.252,92, naik 6,5% atau Rp292.484 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Meski kenaikan ini membawa angin segar bagi sebagian pekerja, reaksi dari serikat pekerja justru beragam.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad BM, menilai kenaikan ini belum mencerminkan keadilan bagi para pekerja.

Baca Juga: Masjid Jamie Al-Makmur Semarakkan Peringatan Isra Mi'raj dengan Pesan Persatuan

“Kalau dibandingkan dengan Karawang, kita kalah jauh. UMK mereka lebih tinggi, termasuk sektor otomotif yang jadi andalan,” ujar Fuad dengan nada kecewa.

Fuad juga mengkritik aturan yang tidak jelas dalam penetapan UMSK bagi karyawan dengan masa kerja nol tahun.

Menurutnya, ketidakjelasan ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap detail yang berdampak besar pada kesejahteraan pekerja.

Perbandingan dengan Kabupaten Karawang

Ketimpangan upah antara Purwakarta dan Karawang menjadi sorotan utama.

Baca Juga: Microsoft Siapkan Investasi Rp1,3 Kuadriliun untuk Pusat Data AI

Karawang, yang dikenal sebagai kawasan industri utama di Jawa Barat, memiliki nilai UMK dan UMSK yang lebih tinggi.

Hal ini membuat Purwakarta terkesan tertinggal dalam hal daya saing upah.

Fuad mengusulkan agar dialog dengan pihak pemerintah segera dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Koran Perdjeoangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X