Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 melalui Ereg Pajak

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 06:00 WIB
Ereg Pajak NPWP Online. Cari tahu cara daftar NPWP online via Ereg Pajak. Proses mudah, tanpa biaya, dan cocok untuk individu maupun badan usaha. (Tangkap layar: DJP Online)
Ereg Pajak NPWP Online. Cari tahu cara daftar NPWP online via Ereg Pajak. Proses mudah, tanpa biaya, dan cocok untuk individu maupun badan usaha. (Tangkap layar: DJP Online)

Masukkan data pribadi sesuai KTP, seperti nama, NIK, dan alamat.

Unggah dokumen pendukung seperti KTP atau surat izin usaha.

Baca Juga: Empat Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Batu, Jawa Timur

4. Kirim Formulir

Setelah selesai, klik "Kirim" untuk memulai proses verifikasi oleh petugas pajak.

Jika data sudah lengkap dan valid, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital ke email Anda.

Persyaratan Dokumen

- Individu (WNI): KTP dan kartu keluarga.

- Individu (WNA): Paspor dan KITAS/KITAP.

- Badan Usaha: Surat izin usaha, keterangan tempat usaha, dan dokumen bermeterai.

Baca Juga: Oppo Reno13, Smartphone Pertama dengan Mode Fotografi dan Videografi Bawah Air

Pertanyaan Umum

Apakah pendaftaran NPWP online berbayar?

Jawab: Tidak, layanan ini gratis.

Berapa lama proses penerbitan NPWP?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X