Periksa data melalui:
- Aplikasi JMO
- Layanan online BPJS Ketenagakerjaan
- HRD perusahaan
4. Tidak Sedang Menerima Bansos Lain pada Periode Penyaluran
Penerima PKH pada bulan penyaluran akan otomatis gugur.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi syarat berikut:
- WNI dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Upah maksimal Rp3.500.000
- Bukan ASN/TNI/Polri
- Tidak menerima PKH pada tahun anggaran berjalan
- Data kepesertaan sudah diverifikasi perusahaan
Jika kemudian ditemukan tidak memenuhi syarat, penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.
Bagaimana Cara Mendaftar BPJS Jika Belum Menjadi Peserta?
Karena BSU hanya untuk peserta aktif, pekerja harus memastikan dirinya didaftarkan perusahaan.
Proses pendaftarannya sepenuhnya dilakukan oleh pemberi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan wajib menyerahkan:
- NIK
- Nama lengkap
- Gaji bulanan
- Tanggal lahir
- Jabatan
Informasi lengkap bisa dibaca di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, apakah daftar BSU bisa sendiri? Tidak.
Pendaftaran BSU hanya bisa dilakukan melalui perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tugas pekerja adalah memastikan data BPJS benar, aktif, dan memenuhi syarat agar peluang menerima BSU semakin besar.
Tetap pantau informasi resmi dari Kemnaker melalui website dan media sosial, agar tidak terjebak link palsu.***