Daftar BSU Apakah Bisa Sendiri? Ini Penjelasan Resmi, Syarat, dan Cara Pendaftaran BPJS 2025

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 12:20 WIB
Banyak yang tanya apakah bisa daftar BSU sendiri. Ini penjelasan resminya, syarat, dan cara daftar BPJS 2025. (Dok. Istimewa)
Banyak yang tanya apakah bisa daftar BSU sendiri. Ini penjelasan resminya, syarat, dan cara daftar BPJS 2025. (Dok. Istimewa)

Periksa data melalui:

  • Aplikasi JMO
  • Layanan online BPJS Ketenagakerjaan
  • HRD perusahaan

4. Tidak Sedang Menerima Bansos Lain pada Periode Penyaluran

Penerima PKH pada bulan penyaluran akan otomatis gugur.

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi syarat berikut:

  • WNI dibuktikan dengan NIK
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Upah maksimal Rp3.500.000
  • Bukan ASN/TNI/Polri
  • Tidak menerima PKH pada tahun anggaran berjalan
  • Data kepesertaan sudah diverifikasi perusahaan

Jika kemudian ditemukan tidak memenuhi syarat, penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.

Bagaimana Cara Mendaftar BPJS Jika Belum Menjadi Peserta?

Karena BSU hanya untuk peserta aktif, pekerja harus memastikan dirinya didaftarkan perusahaan.

Proses pendaftarannya sepenuhnya dilakukan oleh pemberi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan wajib menyerahkan:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Gaji bulanan
  • Tanggal lahir
  • Jabatan

Informasi lengkap bisa dibaca di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, apakah daftar BSU bisa sendiri? Tidak.

Pendaftaran BSU hanya bisa dilakukan melalui perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tugas pekerja adalah memastikan data BPJS benar, aktif, dan memenuhi syarat agar peluang menerima BSU semakin besar.

Tetap pantau informasi resmi dari Kemnaker melalui website dan media sosial, agar tidak terjebak link palsu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X