Daftar BSU Apakah Bisa Sendiri? Ini Penjelasan Resmi, Syarat, dan Cara Pendaftaran BPJS 2025

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 12:20 WIB
Banyak yang tanya apakah bisa daftar BSU sendiri. Ini penjelasan resminya, syarat, dan cara daftar BPJS 2025. (Dok. Istimewa)
Banyak yang tanya apakah bisa daftar BSU sendiri. Ini penjelasan resminya, syarat, dan cara daftar BPJS 2025. (Dok. Istimewa)

Pendaftaran BSU tidak dilakukan oleh pekerja, melainkan dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

BSU bukan program yang bisa didaftarkan secara mandiri seperti bantuan sosial lainnya. Penerima BSU ditentukan berdasarkan:

  • Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Besaran upah yang dilaporkan perusahaan
  • Status aktif kepesertaan sampai April 2025
  • Validitas NIK dan data identitas pekerja

Karena itu, pekerja tidak bisa memilih atau mendaftarkan diri agar menjadi penerima BSU.

Yang bisa dilakukan adalah memastikan data kepesertaan sudah benar.

Yang Bisa Kamu Lakukan Agar Berpeluang Terdaftar

Meskipun tidak bisa daftar sendiri, pekerja tetap punya peran penting.

Berikut langkah yang bisa dilakukan:

1. Pastikan Kamu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif

Ini wajib. Tanpa status aktif, kamu otomatis tidak masuk daftar penerima.

Cek melalui aplikasi JMO atau tanya HRD perusahaan.

2. Pastikan Gaji yang Dilaporkan Benar

BSU 2025 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3.500.000.

Jika gaji kamu sudah sesuai tetapi laporan perusahaan berbeda, segera komunikasikan ke HRD.

3. Pastikan NIK dan Data Identitas Valid

Kesalahan satu angka saja bisa membuat kamu gagal verifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X