PURWAKARTA ONLINE - Banyak pekerja masih bertanya, BSU BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya apa?
Mengapa bantuan ini diberikan, siapa yang berhak, dan bagaimana cara mengeceknya?
Mari kita bahas dengan cara paling sederhana, seolah-olah kita sedang ngobrol santai.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan tunai dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Bansos BSU Desember Rp600 Ribu Cair? Ini Fakta Resmi Kemnaker yang Wajib Anda Tahu
Tujuannya jelas: membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap kuat menghadapi tekanan biaya hidup.
Bantuan ini bukan pinjaman, tidak perlu dikembalikan, dan langsung masuk ke rekening penerima yang memenuhi syarat.
Berapa Besaran BSU 2025?
Pada periode 2025, BSU diberikan sebesar:
- Rp300.000 per bulan
- Untuk dua bulan sekaligus
- Total bantuan: Rp600.000
Dana tersebut disalurkan melalui Bank Himbara, BSI, dan Pos Indonesia.
Baca Juga: Anak-Anak Epy Kusnandar, Siapa Saja Mereka dan Bagaimana Kisah Hubungan Keluarganya?
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Persyaratan BSU mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:
Artikel Terkait
Menara Shahrukh Khan Rp 4.000 Crore Siap Hadir di Dubai, New York, London dan Jadi Ikon Baru Dunia
RBI Mungkin Tidak Turunkan Suku Bunga, Ini Artinya bagi Rupee dan Ekonomi Saat Ini
Anak-Anak Epy Kusnandar, Siapa Saja Mereka dan Bagaimana Kisah Hubungan Keluarganya?
Dua Saham Zero-Debt Ber-ROCE Tinggi yang Promotornya Naik 4 Kali Lipat, Layak Masuk Watchlist Anda
IPO Meesho Diminati 2,46 Kali dan GMP Melonjak 40 Persen, Ini Artinya Bagi Investor
Manfaat Banprov 2025 di Desa Pusakamulya: Akses Warga Meningkat, Jalan Lingkungan Kini Lebih Layak
Monev Banprov 2025 di Pusakamulya, Kecamatan Tekankan Administrasi dan Pajak Harus Tertib
Pemerintah Andhra Pradesh Serahkan 480 Ha ke Adani untuk Pusat Data AI 1 GW, Investasi Raksasa Dimulai
BRI Rayakan HUT ke-130, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Program Pemerintah Lewat Layanan UMKM
Bansos BSU Desember Rp600 Ribu Cair? Ini Fakta Resmi Kemnaker yang Wajib Anda Tahu