BSU BPJS Ketenagakerjaan Itu Apa? Penjelasan Lengkap, Syarat, dan Cara Cek Penerima

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 09:00 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan pemerintah untuk pekerja berpenghasilan rendah. Ini penjelasan lengkapnya. (Dok. Pexels/Defrino Maasy)
BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan pemerintah untuk pekerja berpenghasilan rendah. Ini penjelasan lengkapnya. (Dok. Pexels/Defrino Maasy)

PURWAKARTA ONLINE - Banyak pekerja masih bertanya, BSU BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya apa?

Mengapa bantuan ini diberikan, siapa yang berhak, dan bagaimana cara mengeceknya?

Mari kita bahas dengan cara paling sederhana, seolah-olah kita sedang ngobrol santai.

Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan tunai dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Bansos BSU Desember Rp600 Ribu Cair? Ini Fakta Resmi Kemnaker yang Wajib Anda Tahu

Tujuannya jelas: membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap kuat menghadapi tekanan biaya hidup.

Bantuan ini bukan pinjaman, tidak perlu dikembalikan, dan langsung masuk ke rekening penerima yang memenuhi syarat.

Berapa Besaran BSU 2025?

Pada periode 2025, BSU diberikan sebesar:

  • Rp300.000 per bulan
  • Untuk dua bulan sekaligus
  • Total bantuan: Rp600.000

Dana tersebut disalurkan melalui Bank Himbara, BSI, dan Pos Indonesia.

Baca Juga: Anak-Anak Epy Kusnandar, Siapa Saja Mereka dan Bagaimana Kisah Hubungan Keluarganya?

Siapa yang Berhak Menerima BSU?

Persyaratan BSU mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Kemnaker RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X