Pendaftaran BSU tidak dilakukan oleh pekerja, melainkan dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BSU bukan program yang bisa didaftarkan secara mandiri seperti bantuan sosial lainnya. Penerima BSU ditentukan berdasarkan:
- Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Besaran upah yang dilaporkan perusahaan
- Status aktif kepesertaan sampai April 2025
- Validitas NIK dan data identitas pekerja
Karena itu, pekerja tidak bisa memilih atau mendaftarkan diri agar menjadi penerima BSU.
Yang bisa dilakukan adalah memastikan data kepesertaan sudah benar.
Yang Bisa Kamu Lakukan Agar Berpeluang Terdaftar
Meskipun tidak bisa daftar sendiri, pekerja tetap punya peran penting.
Berikut langkah yang bisa dilakukan:
1. Pastikan Kamu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif
Ini wajib. Tanpa status aktif, kamu otomatis tidak masuk daftar penerima.
Cek melalui aplikasi JMO atau tanya HRD perusahaan.
2. Pastikan Gaji yang Dilaporkan Benar
BSU 2025 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3.500.000.
Jika gaji kamu sudah sesuai tetapi laporan perusahaan berbeda, segera komunikasikan ke HRD.
3. Pastikan NIK dan Data Identitas Valid
Kesalahan satu angka saja bisa membuat kamu gagal verifikasi.