PURWAKARTA ONLINE - Kematian tragis Dwinanda Linchia Levi, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, terus memunculkan tanda tanya baru.
Mulai dari temuan obat-obatan hingga keterlambatan penyampaian informasi ke kampus, semuanya kini ditelusuri satu per satu.
Apa yang sebenarnya terjadi pada Senin pagi, 17 November 2025?
Menurut pihak kampus, informasi bahwa Levi meninggal baru diterima sekitar pukul 14.30 WIB, padahal korban ditemukan tak bernyawa sekitar 05.30 WIB.
Baca Juga: Dukungan Suami dan Keluarga Menentukan Kesehatan Mental Ibu Hamil, Ini Penjelasan Bidan Hilmy
Selisih waktu sembilan jam inilah yang memicu serangkaian pertanyaan serius dari tim hukum Untag.
Agus Widodo, ketua tim hukum kampus, mengungkapkan bahwa jeda waktu sepanjang itu sulit dipahami.
Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan yang harus diperiksa lebih jauh, mulai dari proses penanganan awal hingga pengiriman informasi kepada pihak kampus.
Sementara itu, polisi masih menyusun potongan kronologi ilmiah dari olah TKP yang dilakukan dua kali.
Baca Juga: Gebyar Pelantikan 4.408 PPPK Paruh Waktu Purwakarta, Om Zein Puji Dedikasi Pegawai
Pada olah TKP lanjutan tanggal 22 November, Ditreskrimum Polda Jateng dan Labfor menyita obat-obatan, pakaian, seprei, serta barang pribadi Levi untuk diperiksa lebih jauh.
Semua bukti itu kini berada di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
Di sisi lain, tim penyidik juga menelusuri rekam komunikasi antara Levi dan AKBP Basuki, perwira polisi yang berada di kamar ketika Levi ditemukan meninggal.
Ponsel keduanya sudah diamankan untuk pemeriksaan digital forensik.