viral

Polres Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Tanpa Izin, Pengedar Plered Ditangkap Satres Narkoba

Senin, 24 November 2025 | 06:25 WIB
Satres Narkoba Polres Purwakarta menyita 13.764 butir obat keras tanpa izin dari pengedar asal Plered. (Dok. Polres Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE - Pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin kembali terjadi di Purwakarta.

Satres Narkoba Polres Purwakarta menyita 13.764 butir obat keras terbatas (OKT) dari seorang pengedar di Kecamatan Plered pada Senin, 10 November 2025.

Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

 Baca Juga: Deretan IPO Minggu Depan yang Wajib Dipantau Investor Baru dan Berpengalaman

Pelaku berinisial PS (35) ditangkap di rumahnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan ribuan butir OKT dalam berbagai jenis, tujuh pack plastik bening kosong, dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan ini dan menyebut PS mendapatkan ribuan obat itu dari seseorang berinisial W untuk diperjualbelikan kembali.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian memberantas peredaran obat ilegal di daerah.

Baca Juga: 5 Saham dengan Potensi Untung hingga 58 Persen yang Jadi Incaran Broker Teratas Minggu Ini

“Dari tangan pelaku, petugas menyita 13.764 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Saat ini, penyidik Satres Narkoba terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok utama.

Polisi menduga ada rantai distribusi yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal ini.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi korban.

Halaman:

Tags

Terkini