PURWAKARTA ONLINE - Temuan BPK terkait penggunaan Dana BOS di 10 SMPN Purwakarta yang tidak sesuai realisasi sebesar Rp 2,2 miliar menjadi perhatian publik.
Kasus ini muncul di tengah dikeluarkannya Juknis Dana BOSP 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam laporan BPK, disebutkan bahwa realisasi pembelian barang dan jasa tidak sesuai bukti pertanggungjawaban yang tercatat.
Salah satu modus yang disorot adalah adanya kerja sama sekolah dengan penyedia yang mengembalikan dana setelah dipotong margin 3 hingga 10 persen.
Baca Juga: Julio Cesar Semringah, PERSIB Makin Dekat ke 16 Besar ACL Two Usai Kalahkan Selangor FC
Temuan lain bahkan menunjukkan ada sekolah yang memberikan username dan password akun BOS kepada penyedia untuk mengurus pembelian melalui Siplah.
Hal ini dianggap melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengamanan data keuangan negara.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah merilis Juknis Dana BOSP Reguler 2025 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Juknis tersebut menegaskan batas-batas penggunaan dana, seperti komponen pembayaran honor maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk swasta.
Baca Juga: Gus Dur vs Soeharto: Dua Tokoh Bersejarah Kini 'Dipertandingkan' untuk Gelar Pahlawan Nasional
Pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, batas maksimal ditetapkan 20 persen dari pagu alokasi, termasuk untuk perawatan bangunan, akses disabilitas, dan tindakan tanggap darurat.
Sementara pengadaan buku wajib minimal 10 persen dari pagu alokasi untuk pengembangan perpustakaan.
Dengan aturan baru tersebut, kasus temuan BPK di Purwakarta dinilai menjadi pengingat penting bahwa pengawasan internal sekolah perlu diperkuat.
BPK juga merekomendasikan agar Bupati Purwakarta memberikan pembinaan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan kepada 10 sekolah yang terlibat.