“Pelaku tidak melawan dan langsung mengakui semua perbuatannya,” kata AKBP Fiki.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun polisi juga membuka kemungkinan penambahan pasal berlapis terkait kekerasan seksual dan perampasan.
Baca Juga: Granada Lakeside Jatiluhur, 'Raja Ampatnya Jawa Barat' yang Bikin Wisata Purwakarta Naik Kelas
Kronologi Aksi: Dari Rumah Pelaku hingga Sungai Citarum
Dari hasil penyidikan, perjalanan maut Dina dimulai dari pesan singkat dengan pelaku.
Mereka sepakat bertemu di rumah Heryanto pada Minggu (5/10/2025) sore. Dina datang seorang diri menggunakan sepeda motor dari Karawang ke Purwakarta.
Setelah berbincang singkat, pelaku mulai beraksi.
Ia mencekik korban hingga meninggal, lalu melakukan tindakan tak senonoh terhadap jasad korban.
Untuk menghapus jejak, jasad korban dimasukkan ke kardus besar dan diikat kuat menggunakan tali dan lakban.
Sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku dan dua rekannya mengangkut kardus berisi mayat itu sejauh 22 kilometer menuju Jembatan Merah Jatiluhur.
Di sana, pelaku membuang jasad korban ke Sungai Citarum yang arusnya deras.
Usai aksi itu, mereka sempat minum kopi di kota Purwakarta seolah tak terjadi apa-apa.
Baca Juga: Wabup Abang Ijo Hadiri Kopdar Kicau Mania Purwakarta, Dorong Hobi Jadi Sumber Ekonomi Kreatif
Pelajaran dari Tragedi Dina Oktaviani