Modus Keji Pembunuhan Dina Oktaviani: Utang Rp1,5 Juta dan Dalih ‘Orang Pintar’

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Kasus pembunuhan karyawati minimarket Dina Oktaviani terungkap. Motifnya diduga utang Rp1,5 juta dan tipu muslihat pelaku yang mengaku ingin bantu lewat 'orang pintar'. (Dok. Istimewa)
Kasus pembunuhan karyawati minimarket Dina Oktaviani terungkap. Motifnya diduga utang Rp1,5 juta dan tipu muslihat pelaku yang mengaku ingin bantu lewat 'orang pintar'. (Dok. Istimewa)

Yayah meyakini, pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak awal.

“Ini sudah direncanakan. Saya mau dia dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa gantinya nyawa dia,” katanya.

 Baca Juga: Motif Pembunuhan Dina Oktaviani, Karyawati Minimarket yang Jasadnya Dibuang di Jembatan Merah Purwakarta

Rekonstruksi Polisi: Dua Lokasi, Satu Aksi Sadis

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polres Karawang.

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun menjelaskan, ada dua lokasi utama dalam peristiwa ini: rumah pelaku sebagai tempat pembunuhan, dan Jembatan Merah Jatiluhur sebagai tempat pembuangan jenazah.

“Kami menemukan enam barang bukti, termasuk lakban, tali, sisa pembakaran sandal, hingga kardus yang digunakan membungkus tubuh korban,” jelas AKP Uyun.

Heryanto mengaku mencekik korban hingga tewas, lalu menyiksa dan memperkosa korban setelahnya.

Ia juga mengambil ponsel, sepeda motor, dan perhiasan milik korban untuk dijual.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar pakaian korban, mengikat jasadnya, lalu membuangnya ke Sungai Citarum pada Minggu dini hari.

Polisi menyebut, pelaku menggunakan mobil rental dan dibantu dua temannya dalam proses pembuangan, meski keduanya mengaku tidak tahu isi kardus yang dibuang.

 Baca Juga: Primajasa Viral Lagi, Warga Purwakarta Ingat Tragedi Maut di Sasak Beusi

Penyelidikan: Dari Purwakarta hingga Karawang

Kepala Polres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, pelaku sempat bekerja seperti biasa di minimarket saat penemuan mayat.

Namun berkat kerja cepat tim gabungan, Heryanto ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta, Polres Karawang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X