Modus Keji Pembunuhan Dina Oktaviani: Utang Rp1,5 Juta dan Dalih ‘Orang Pintar’

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Kasus pembunuhan karyawati minimarket Dina Oktaviani terungkap. Motifnya diduga utang Rp1,5 juta dan tipu muslihat pelaku yang mengaku ingin bantu lewat 'orang pintar'. (Dok. Istimewa)
Kasus pembunuhan karyawati minimarket Dina Oktaviani terungkap. Motifnya diduga utang Rp1,5 juta dan tipu muslihat pelaku yang mengaku ingin bantu lewat 'orang pintar'. (Dok. Istimewa)

“Pelaku tidak melawan dan langsung mengakui semua perbuatannya,” kata AKBP Fiki.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun polisi juga membuka kemungkinan penambahan pasal berlapis terkait kekerasan seksual dan perampasan.

 Baca Juga: Granada Lakeside Jatiluhur, 'Raja Ampatnya Jawa Barat' yang Bikin Wisata Purwakarta Naik Kelas

Kronologi Aksi: Dari Rumah Pelaku hingga Sungai Citarum

Dari hasil penyidikan, perjalanan maut Dina dimulai dari pesan singkat dengan pelaku.

Mereka sepakat bertemu di rumah Heryanto pada Minggu (5/10/2025) sore. Dina datang seorang diri menggunakan sepeda motor dari Karawang ke Purwakarta.

Setelah berbincang singkat, pelaku mulai beraksi.

Ia mencekik korban hingga meninggal, lalu melakukan tindakan tak senonoh terhadap jasad korban.

Untuk menghapus jejak, jasad korban dimasukkan ke kardus besar dan diikat kuat menggunakan tali dan lakban.

Sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku dan dua rekannya mengangkut kardus berisi mayat itu sejauh 22 kilometer menuju Jembatan Merah Jatiluhur.

Di sana, pelaku membuang jasad korban ke Sungai Citarum yang arusnya deras.

Usai aksi itu, mereka sempat minum kopi di kota Purwakarta seolah tak terjadi apa-apa.

 Baca Juga: Wabup Abang Ijo Hadiri Kopdar Kicau Mania Purwakarta, Dorong Hobi Jadi Sumber Ekonomi Kreatif

Pelajaran dari Tragedi Dina Oktaviani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta, Polres Karawang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X