Baca Juga: BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Libur Nataru 2025, Transaksi Tunai dan Digital Dijamin Aman
Polisi juga membuka kemungkinan menjerat pihak lain yang turut menyebarkan ulang konten ujaran kebencian tersebut.
Kasus Resbob diharapkan menjadi pelajaran bersama, terutama bagi para kreator konten.
Viral boleh, kreatif wajib, tapi menghina tidak pernah dibenarkan.
Di era digital, satu kalimat bisa mengubah hidup.
Baca Juga: Bikin Haru! Bocah Pengungsi Aceh Tamiang Lompat Kegirangan Saat Dapat Baju Baru
Resbob sudah membuktikannya, dengan cara yang paling pahit.***
Artikel Terkait
Resbob Hina Suku Sunda: Wagub Jabar Minta Polisi Bertindak, Publik Minta Kasus Diusut Tuntas
Cecep Preman Pensiun Tolak Maafkan Resbob: Saya Milih Moal Ngahampura Jalma Kitu!
Kang Dedi Mulyadi Minta Warga Tenang soal Kasus Resbob Hina Sunda: Biarkan Hukum Bekerja!
Budayawan Sunda Hingga Sule Ikut Bereaksi, Identitas Resbob Terungkap sebagai Mahasiswa UWKS
Viral! Hina Suku Sunda Berujung Penggerudukan Masa, Begini Reaksi Youtuber Resbob
Tak Berdaya! Dimas Firdaus Atau Resbob Akhirnya Ditangkap Usai Hina Suku Sunda
Universitas Ini Tak Terima Resbob Lagi Usai Hina Suku Sunda, Keputusan Tegas Jadi Sorotan Publik
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Kasus Ujaran Kebencian ke Suku Sunda Resmi Masuk Tahap Penyidikan
Ujaran Resbob Picu Amarah Publik, Wagub Jabar: Ini Sudah SARA dan Bisa Pecah Bangsa
Resbob Minta Maaf dan Mengaku Dipengaruhi Alkohol, Publik Tetap Dorong Proses Hukum