Resbob Ditangkap Polda Jabar, Kasus Ujaran Kebencian ke Suku Sunda Resmi Masuk Tahap Penyidikan

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 17:10 WIB
Polda Jabar menangkap Resbob terkait ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Kasus ini jadi peringatan keras di era media sosial. (Dok. Istimewa)
Polda Jabar menangkap Resbob terkait ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Kasus ini jadi peringatan keras di era media sosial. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Streamer YouTube Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akhirnya berurusan langsung dengan hukum.

Ia ditangkap Polda Jawa Barat setelah diduga melontarkan ujaran kebencian bernada penghinaan terhadap Suku Sunda saat siaran langsung di media sosial.

Kasus ini kini resmi masuk tahap penyidikan. Kasus Resbob bermula dari sebuah video viral.

Dalam tayangan tersebut, Resbob terdengar melontarkan kata-kata kasar kepada kelompok suporter Persib Bandung, Viking, lalu berlanjut ke hinaan terhadap Suku Sunda.

Baca Juga: Ayaneo Pocket PLAY Bukan Sekadar Nostalgia Xperia Play, Ini Strategi Gaming Mobile Masa Depan

Video itu menyebar cepat. Reaksi publik pun meledak.

Tak butuh waktu lama, Viking Persib Club (VPC) bergerak.

Mereka secara resmi melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Jumat (12/12/2025).

Laporan itu diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Penyelidikan dilakukan intensif.

Polisi menelusuri identitas dan pergerakan Resbob.

Baca Juga: KPR BRI Edisi HUT ke-130 Hadir Desember 2025, DP Mulai 1,30 Persen untuk Rumah di Bawah Rp1 Miliar

Dari hasil pelacakan, diketahui Resbob berdomisili di Jakarta Timur dan berstatus mahasiswa di Surabaya.

Tim Polda Jabar bahkan mendatangi rumah orang tua Resbob dan menemui keluarganya secara langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X