Bantuan Subsidi Upah 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek di Situs Kemnaker

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 08:00 WIB
Pekerja menunggu BSU 2025 kapan cair. Berikut update resmi Kemnaker, cara cek NIK, dan syarat penerima BSU. (Dok. Kemnaker RI)
Pekerja menunggu BSU 2025 kapan cair. Berikut update resmi Kemnaker, cara cek NIK, dan syarat penerima BSU. (Dok. Kemnaker RI)

Anda bisa mengecek status penerima melalui bsu.kemnaker.go.id. Caranya:

  • Masuk ke situs
  • Scroll ke bagian Pengecekan NIK Penerima BSU
  • Masukkan NIK 16 digit
  • Masukkan Captcha
  • Klik Cek Status

Jika Anda terdaftar, statusnya akan langsung muncul.

Baca Juga: BRI Rayakan HUT ke-130, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Program Pemerintah Lewat Layanan UMKM

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Syarat penerima merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, di antaranya:

  • WNI dengan NIK valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Bergaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima PKH
  • Bersedia mengembalikan dana jika terbukti tidak memenuhi syarat

Persyaratan ini dibuat agar bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Anak-Anak Epy Kusnandar, Siapa Saja Mereka dan Bagaimana Kisah Hubungan Keluarganya?

Hati-Hati Informasi Palsu

Banyak link palsu beredar di media sosial.

Jangan memasukkan data pribadi ke situs yang tidak jelas sumbernya.

Kemnaker hanya memakai kanal resmi:

  • kemnaker.go.id
  • Instagram @kemnaker
  • Twitter/X @KemnakerRI
  • Facebook Kementerian Ketenagakerjaan RI

Untuk saat ini, BSU 2025 belum ada jadwal pencairan tambahan.

Baca Juga: Apa Agama Epy Kusnandar? Fakta Lengkap Keyakinan, Keluarga, dan Perjalanan Hidup Sang Aktor

Pekerja diminta mengikuti informasi resmi dari Kemnaker agar terhindar dari kabar bohong yang merugikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Kemnaker RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X