PURWAKARTA ONLINE - Sebanyak 4.408 PPPK Paruh Waktu resmi dilantik di Stadion Purnawarman, Selasa (25/11/2025).
Pelantikan besar ini memunculkan kembali pertanyaan yang banyak ditanyakan honorer: apa sebenarnya PPPK paruh waktu, dan apa bedanya dengan PPPK penuh waktu atau PNS?
Dijelaskan secara sederhana, berdasarkan aturan resmi pemerintah.
1. Status Tetap ASN, Meski Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki status sah sebagai ASN sesuai UU No. 5/2014. Mereka mendapatkan:
- Nomor Induk PPPK (NIP/NI PPPK)
- Perlindungan hukum
- Akses tunjangan ASN tertentu
Bedanya, jam kerja lebih pendek dibanding pegawai penuh waktu.
2. Jam Kerja Lebih Sedikit
Jam kerja PPPK paruh waktu sekitar 20-30 jam per minggu.
Sebagai perbandingan:
- PNS dan PPPK penuh waktu: 37-40 jam/minggu
- PPPK paruh waktu: setengahnya
Skema ini dibuat untuk memfasilitasi honorer lama tanpa membebani anggaran daerah.
3. Gaji Proporsional tapi Tetap Minimal UMP
Gaji disesuaikan dengan beban kerja, namun tetap wajib minimal setara UMP atau sesuai upah honorer sebelumnya. Mereka juga memperoleh:
- THR
- BPJS
Tunjangan sesuai kebijakan OPD
4. Masa Kontrak 1 Tahun, Bisa Diperpanjang
Artikel Terkait
Pabrik Eks Nissan di Purwakarta Hidup Lagi, Peluang Lapangan Kerja Baru Menguat Jelang 2026
Ekspansi Besar Indomobil: Pabrik Bekas Nissan di Purwakarta Disiapkan Produksi 100 Ribu Unit
Hasil Autopsi Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi: Polisi Masih Bungkam, Fakta Baru di TKP Mulai Terungkap
Jejak Hubungan Asmara AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi: Lima Tahun Tinggal Serumah dan Misteri yang Terkuak
Penyelidikan Kasus Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi: Labfor Turun Lagi, Saksi Bertambah, dan Bukti Digital Diurai
OnePlus Umumkan Tanggal Peluncuran 15R dan Pad Go 2, Hadirkan Performa Premium Harga Lebih Ramah
Gebyar Pelantikan 4.408 PPPK Paruh Waktu Purwakarta, Om Zein Puji Dedikasi Pegawai
Dukungan Suami dan Keluarga Menentukan Kesehatan Mental Ibu Hamil, Ini Penjelasan Bidan Hilmy
Kematian Dosen Untag Dwinanda: Mengapa Informasi ke Kampus Terlambat 9 Jam? Ini Temuan Awal Polisi
4.408 PPPK Paruh Waktu Dilantik di Purwakarta, Ini Dampak Besar Skema Baru ASN 2025