PPPK Paruh Waktu Purwakarta Dilantik, Apa Bedanya Dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu?

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 14:45 WIB
Pelantikan 4.408 PPPK Paruh Waktu berlangsung meriah di Stadion Purnawarman, Purwakarta Selasa pagi (25/11/2025). Om Zein puji dedikasi pegawai dan Polri jaga keamanan. (Dok. Yuslipar)
Pelantikan 4.408 PPPK Paruh Waktu berlangsung meriah di Stadion Purnawarman, Purwakarta Selasa pagi (25/11/2025). Om Zein puji dedikasi pegawai dan Polri jaga keamanan. (Dok. Yuslipar)

PURWAKARTA ONLINE - Sebanyak 4.408 PPPK Paruh Waktu resmi dilantik di Stadion Purnawarman, Selasa (25/11/2025).

Pelantikan besar ini memunculkan kembali pertanyaan yang banyak ditanyakan honorer: apa sebenarnya PPPK paruh waktu, dan apa bedanya dengan PPPK penuh waktu atau PNS?

Dijelaskan secara sederhana, berdasarkan aturan resmi pemerintah.

1. Status Tetap ASN, Meski Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki status sah sebagai ASN sesuai UU No. 5/2014. Mereka mendapatkan:

  • Nomor Induk PPPK (NIP/NI PPPK)
  • Perlindungan hukum
  • Akses tunjangan ASN tertentu

Bedanya, jam kerja lebih pendek dibanding pegawai penuh waktu.

2. Jam Kerja Lebih Sedikit

Jam kerja PPPK paruh waktu sekitar 20-30 jam per minggu.

Sebagai perbandingan:

  • PNS dan PPPK penuh waktu: 37-40 jam/minggu
  • PPPK paruh waktu: setengahnya

Skema ini dibuat untuk memfasilitasi honorer lama tanpa membebani anggaran daerah.

3. Gaji Proporsional tapi Tetap Minimal UMP

Gaji disesuaikan dengan beban kerja, namun tetap wajib minimal setara UMP atau sesuai upah honorer sebelumnya. Mereka juga memperoleh:

  • THR
  • BPJS

Tunjangan sesuai kebijakan OPD

4. Masa Kontrak 1 Tahun, Bisa Diperpanjang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BKN, purwakartakab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X