Kronologi Lengkap Kasus JS Purwakarta: Dari Laporan Hilang hingga Rekonstruksi 35 Adegan

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 10:25 WIB
Kronologi kasus JS Purwakarta terungkap bertahap, dari laporan hilang hingga rekonstruksi 35 adegan tersangka. (Dok. Istimewa)
Kronologi kasus JS Purwakarta terungkap bertahap, dari laporan hilang hingga rekonstruksi 35 adegan tersangka. (Dok. Istimewa)

Baca Juga: Publik Dibikin Terdiam! Nathalie Holscher Lepas Hijab dan Kembali Jadi DJ demi Nafkah Kisah Perjuangan

Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, analisis tempat kejadian, serta hasil autopsi awal yang menunjukkan adanya unsur kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dikembangkan.

Dugaan kekerasan seksual juga ikut didalami untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Tahap penting berikutnya adalah rekonstruksi. Pada Kamis (20/11/2025), Polres Purwakarta menggelar rekonstruksi 35 adegan di Asrama Mapolres.

Baca Juga: BRI-MI Catatkan KIK EBA Syariah Rp1,95 Triliun di BEI, Perkuat Investasi Syariah BBRI

Lokasi dipindahkan dari TKP asli untuk alasan keamanan dan situasi cuaca.

KBO Satreskrim IPTU Sriyadi memastikan tidak ada temuan baru dari rekonstruksi tersebut.

Namun tersangka mengakui telah melakukan tindakan kekerasan dan mengambil barang milik korban.

Kejaksaan melalui Kasi Pidum, Andi Irawan Haqiqi, menyebut berkas perkara sudah kuat dengan penerapan pasal pembunuhan, kekerasan pada anak, kekerasan seksual, dan Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Rekor Ini Belum Bisa Dipecahkan! Babak 1943 yang Menentang Logika Kriket Modern dan Tetap Menginspirasi Dunia Hingga Kini

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua, guru, dan remaja untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X