Baca Juga: BRI-MI Catatkan KIK EBA Syariah Rp1,95 Triliun di BEI, Perkuat Investasi Syariah BBRI
“Pasal pembunuhan, pencabulan anak, kekerasan seksual, hingga Pasal 365 KUHP semuanya sudah sesuai berkas dan tidak berubah,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari perkenalan antara tersangka dan korban yang terjadi di media sosial pada Oktober 2025.
Pertemuan langsung yang dijanjikan pada 17 Oktober 2025 berubah menjadi tragedi.
Korban tak pernah kembali ke rumah, hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa di saluran air Kampung Bojongloa.
Baca Juga: Inilah 5 Pergeseran Finansial Penting Setelah Usia 50 yang Menentukan Masa Depan Anda
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting bagi proses hukum.
Polisi memastikan penyidikan masih berjalan, sementara masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari penegak hukum.***
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut Tol Cipali Purwakarta: 5 Tewas, Tiga Kendaraan Terlibat di KM 72 Bikin Jalan Macet
Respons Cepat Satlantas Purwakarta Tangani Kecelakaan Maut Cipali KM 72 yang Tewaskan Lima Orang
Temuan CCTV Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipali Purwakarta yang Tewaskan Lima Orang
Pansel Umumkan Tiga Besar, Sri Jaya Midan dan Agung Darwis Jadi Penentu Kursi Sekda Purwakarta
Nilai Tes Sekda Purwakarta Terbuka, Sri Jaya Midan Unggul Telak di Gagasan dan Wawancara
Persaingan Sekda Purwakarta Memanas: Dua Nama Jadi Sorotan, ASN Menunggu Keputusan Bupati
Cloudflare Down Bikin Dunia Panik: Situs Ambruk Serentak, Redaksi Purwakarta Online Ikut Kaget
Cloudflare Down Ganggu Internet Indonesia: Banyak Website Error, Pengguna Klaten hingga Purwakarta Terdampak
Purwakarta Lindungi 22.500 Petani Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Langkah Besar Menuju Indonesia Berkeadilan
Polres Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Tanpa Izin, Pengedar Plered Ditangkap Satres Narkoba