KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Terungkap Skema Fee Proyek 2,5 Persen di Dinas PUPR

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 13:00 WIB
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka OTT. Terungkap skema fee proyek 2,5 persen dari anggaran Rp177 miliar. (Dok. Istimewa)
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka OTT. Terungkap skema fee proyek 2,5 persen dari anggaran Rp177 miliar. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak.

Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.

Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025, bersama sembilan orang lainnya.

Dalam operasi senyap itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dirupiahkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Terungkap Skema Fee 2,5 Persen

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT wilayah I-VI.

Mereka membahas kesanggupan memberikan fee 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid.

“Fee itu diberikan sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025 di UPT Jalan dan Jembatan yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta (5/11/2025).

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka utama, yakni Abdul Wahid (AW), Muhammad Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan dua lainnya di Rutan Merah Putih.

Pasal Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X