PURWAKARTA ONLINE – Kesadaran masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin meningkat.
Berdasarkan data dari Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Purwakarta, tercatat 66 persen kendaraan bermotor di wilayah ini telah taat pajak.
Namun, masih ada sekitar 110.145 unit kendaraan yang masuk kategori menunggak pajak.
Jumlah tersebut setara dengan 33 persen dari total kendaraan di Purwakarta yang mencapai 326.296 unit.
“Untuk kendaraan bermotor yang masuk kategori nunggak pajak, itu di angka 33 persen atau sebanyak 110.145 unit. Tunggakan pajaknya bervariasi, antara dua hingga lima tahun,” ujar Kepala P3DW Purwakarta, Tita Ratna Juwita, belum lama ini.
Dari jumlah total kendaraan, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua, dan sisanya kendaraan roda empat.
Menariknya, mayoritas penunggak pajak juga berasal dari pemilik kendaraan roda dua.
Tita menyebutkan bahwa dari 110 ribu kendaraan yang menunggak, 20 persen di antaranya termasuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Sementara sisanya, atau sekitar 13 persen, masih berpotensi untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Baca Juga: 66 Persen Kendaraan di Purwakarta Sudah Taat Pajak, Pendapatan Samsat Tembus 77 Persen!
Layanan Samsat Semakin Dekat dengan Masyarakat
Beragam upaya dilakukan oleh pihaknya untuk menggenjot penerimaan pajak daerah.
Salah satunya dengan menghadirkan layanan Samsat Keliling yang mobile secara terjadwal ke berbagai kecamatan di Purwakarta.
Selain itu, kini juga tersedia layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara, serta program Samsat Malam Minggu (SALAMI) yang beroperasi di area Car Free Night dekat Stasiun Purwakarta.
“Kami ingin masyarakat semakin mudah dalam membayar pajak. Jadi, tidak harus ke kantor Samsat pusat. Sekarang bisa bayar di outlet, Samsat keliling, bahkan online,” jelas Tita.