Kasus Jesika Purwakarta: Pengamat Hukum Asep Rahmat Ingatkan, Jangan Hakimi Ardiayana Sebelum Ada Putusan!

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:53 WIB
Asep Rahmat Saleh Setiaji, S.H., mengingatkan agar publik menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus kematian Jesika di Purwakarta. (Dok. Facebook: Za'enx)
Asep Rahmat Saleh Setiaji, S.H., mengingatkan agar publik menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus kematian Jesika di Purwakarta. (Dok. Facebook: Za'enx)

Kasus Jesika dan Pentingnya Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

PURWAKARTA ONLINE - Penangkapan Ardiayana Akmal (23), seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus kematian tragis siswi SMP Jesika (15), mengguncang masyarakat Purwakarta.

Namun di tengah derasnya arus opini publik, pengamat hukum Asep Rahmat Saleh Setiaji, S.H., mengingatkan pentingnya menegakkan asas praduga tak bersalah.

Menurut Asep, meski polisi telah mengamankan Ardiayana, publik sebaiknya tidak langsung menghakimi.

“Kita harus tetap berpegang pada asas presumption of innocence, bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana belum tentu bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya kepada tim PURWAKARTA ONLINE pada Jumat sore (24/10/2025).

Baca Juga: Terungkap! Kebohongan Baru Heryanto, Pembunuh dan Pemerkosa Dina Oktaviani: Kardus Berisi Babi Hutan Gaib

Asas praduga tak bersalah adalah prinsip hukum yang melindungi setiap warga negara dari penghakiman prematur.

Prinsip ini tertuang jelas dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.”

Kronologi Kasus: Dari Penemuan Jasad hingga Penangkapan Mahasiswa

Kasus ini bermula dari penemuan jasad remaja perempuan di saluran air Kampung Bojong Loa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (18/10/2025). Korban diketahui bernama Jesika, siswi SMP asal Desa Cadasmekar.

Dua hari setelahnya, Senin malam (20/10/2025), polisi mengamankan seorang terduga pelaku bernama Ardiayana Akmal, mahasiswa berusia 23 tahun yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku ditangkap di rumahnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi penemuan mayat korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun.

Baca Juga: Sidak Panas! KDM Ancam Aqua Subang: Truk Tidak Diganti, Izin Air Tidak Bisa Diperpanjang!

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami motif dan kemungkinan adanya kekerasan seksual dalam kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta, Wawancara Eksklusif

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X