Kasus Jesika Purwakarta: Pengamat Hukum Asep Rahmat Ingatkan, Jangan Hakimi Ardiayana Sebelum Ada Putusan!

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:53 WIB
Asep Rahmat Saleh Setiaji, S.H., mengingatkan agar publik menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus kematian Jesika di Purwakarta. (Dok. Facebook: Za'enx)
Asep Rahmat Saleh Setiaji, S.H., mengingatkan agar publik menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus kematian Jesika di Purwakarta. (Dok. Facebook: Za'enx)

Semua pihak harus menahan diri agar tidak menimbulkan tekanan sosial terhadap penyidik, keluarga korban, maupun keluarga terduga pelaku.

Penegasan Polisi: Penyidikan Masih Berjalan

Kasatreskrim AKP Uyun Saepul Uyun memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami akan terus mendalami setiap petunjuk yang muncul. Doakan agar kasus ini bisa terungkap secara tuntas,” ujarnya.

Keadilan Harus Ditegakkan, Tapi Tetap Humanis

Kasus kematian Jesika menjadi pengingat bahwa hukum harus berjalan tanpa tekanan publik dan tanpa prasangka.

Masyarakat berhak tahu perkembangan penyidikan, namun juga wajib menghormati hak-hak setiap warga negara.

Baca Juga: Kabar Baik! Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2026, Pemerintah Kucurkan Dana Rp20 Triliun

Sebagaimana diingatkan Asep Rahmat Saleh Setiaji, S.H., asas praduga tak bersalah bukan hanya milik pelaku, tapi milik semua orang yang percaya pada keadilan.

"Menegakkan hukum itu penting, tapi menjaga keadilan dengan hati nurani juga tidak kalah penting," tutup Asep.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta, Wawancara Eksklusif

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X