Bule Rusia kena aksi Aksi Catcalling, Polisi Selidiki langsung selidiki!

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 11:00 WIB
Sopir Blue Bird melakukan pelecehan berupa catcalling terhadap WNA asal Rusia akhirnya perusahan taksi tersebut mengambil tindakan.
Sopir Blue Bird melakukan pelecehan berupa catcalling terhadap WNA asal Rusia akhirnya perusahan taksi tersebut mengambil tindakan.


PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia mengalami tindak pelecehan seksual di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (7/11/2022) dini hari ini sempat viral di media sosial.

Seperti dilihat dari laman akun Instagram @merekamjakarta, Kamis (10/11/2022), terlihat rekaman kamera ponsel yang menayangkan dugaan 'catcalling' yang dilakukan oknum sopir taksi terhadap bule Rusia.

Baca Juga: Wajah Asli Kebaya Merah, Netizen: Cantik Banget!

Saat itu, korban sedang berjalan sendiri di trotoar. Lalu dari mobil, terlihat taksi itu datang di sebelah kanan dan menggodanya.

Perlakuan tersebut membuat bule Rusia ini ketakutan.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Setiabudi Kompol Agung Permana mengatakan pihaknya telah turun tangan menyelidiki kasus yang beredar dan viral di media sosial tersebut.

Baca Juga: Guru Gembul Angkat Kembali Kasus Petinju Fenomenal Magomed Abdusalamov yang Bernasib Tragis!

Namun, belum ada laporan resmi dari korban.

"Laporan resmi tidak ada. Sekarang kami sedang lidik," ujar kompol Agung saat dikonfirmasi wartawan.

Kendati begitu, Agung belum mengetahui secara rinci tindak pelecehan terhadap WNA tersebut.

Baca Juga: Link dan Sinopsis 365 Days Season 3, film erotis paling laris di Netflix!

"Kejadian kapan itu tidak tahu. Kami tau info itu juga hari ini, dan sudah ramai di media soial,” jelasnya.

Sebagai informasi, catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual dalam bentuk kekerasan verbal atau kekerasan psikis.

Terdapat nuansa seksual dalam ucapan, komentar, siulan, atau pujian, kadang-kadang disertai kedipan mata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X