Kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani dengan beberapa alasan.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak menuturkan, penahanan tersangka merunut pada unsur objektif Pasal 21 ayat 4.
Dalam regulasi itu diatur ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Bertemu Guru PAUD se-Purwakarta, Syaiful Huda Janji Perjuangkan Kesejahteraan!
Menurut Freddy, Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan.
Namun, usai dilakukan pendekatan secara persuasif, ia tak bisa lagi menolak.
Seperti diketahui bahwa Nikita Mirzani jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra yang merasa namanya dicemarkan oleh sang artis melalui media elektronik dan dianggap melanggar UU ITE.***(Eep Khunaefi/Alonesia.com)
Artikel Terkait
Mengenal Munas Alim Ulama NU
Mengenal Konferensi Besar Nahdlatul Ulama atau Konbes NU
Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (NU)
Terima Kunjungan dari Kalbar, Bumdesma Dulur Rahayu Kiarapedes sajikan Kopi Asli Purwakarta!
Sekjen APDESI, Anwar Sadat Sang Inisiator Bumdesma Dulur Rahsambut rombongan Studi Banding dari Melawi Kalbar!
Direktur Bumdesma Dulur Rahayu, Hasan Sidik: Kepala Desa Kunci Transformasi UPK ke Bumdesma!
Bertemu Guru PAUD se-Purwakarta, Syaiful Huda Janji Perjuangkan Kesejahteraan!
NIKITA MIRZANI MASUK RUTAN, Bawa-bawa Nama Tuhan!
Jadi Tahanan Kejaksaan, Nikita Mirzani yakin Allah pasti akan turun tangan!
NIKITA MIRZANI Ditahan 20 Hari di Kejaksaan, Menunggu Sidang di Pengadilan!