Fahmi Bachmid, Sang Pengacara sebut Nikita Mirzani Tertawa Saat Dibawa ke Rutan Serang!

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:20 WIB
Nikita Mirzani resmi ditahan Kejari Serang, menunggu sidang pengadilan  (Kolase)
Nikita Mirzani resmi ditahan Kejari Serang, menunggu sidang pengadilan (Kolase)

Baca Juga: Ustad Dadang Saputra: Hari Santri tak sekadar sejarah, tapi visi kebangsaan bagi generasi muda di masa depan!

Kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani dengan beberapa alasan.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak menuturkan, penahanan tersangka merunut pada unsur objektif Pasal 21 ayat 4.

Dalam regulasi itu diatur ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Bertemu Guru PAUD se-Purwakarta, Syaiful Huda Janji Perjuangkan Kesejahteraan!

Menurut Freddy, Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan.

Namun, usai dilakukan pendekatan secara persuasif, ia tak bisa lagi menolak.

Seperti diketahui bahwa Nikita Mirzani jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra yang merasa namanya dicemarkan oleh sang artis melalui media elektronik dan dianggap melanggar UU ITE.***(Eep Khunaefi/Alonesia.com)

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Mengenal Munas Alim Ulama NU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: alonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X