Akhirnya diketahui juga jika korban perbuatan menyimpang pelaku ini bukan hanya satu orang tapi ada juga yang lainnya.
Kedua kakek yang menjadi korban pencabulan pelaku, tambahnya, merupakan jemaah pelaku.
Tak menutup kemungkinan pelaku juga telah melakukannya kepada yang lain sehingga Kapolres meminta masyarakat yang mengetahui atau merasa jadi korban perbuatan tak senonoh pelaku untuk segera melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Inilah Link Nonton Wedding Agreement the Series full Episode 9
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang kakek yang tak lain adalah jemaahnya.
Hal itu dilakukannya karena sebelumnya ia telah mendapatkan wangsit atau petunjuk gaib yang didapatkannya melalui mimpi jika ia harus melakukan zina terhadap kedua korban.
Lebih jauh diterangkannya, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Baca Juga: Tanggapi masalah Ustadz Abdul Somad, Denny Siregar: bisa-bisa dihukum mati si Somad!
Tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak mengingat selama ini pelaku memiliki murid ngaji anak-anak yang cukup banyak.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Baca Juga: Profil lengkap Mimi Bayuh, sosok yang diisukan selingkuh dengan Raffi Ahmad!
Artikel Terkait
Media asing ungkap alasan Ustad Abdul Somad ditolak masuk SIngapura!
Geram dengan Singapura, Ustad Abdul Somad: Kurang ajar, kita kencing semua tenggelam dia!
Pelecehan seksual, Santriwati disuruh pijat alat vital pengasuh Ponpes di Lumajang. Kasus ditangani Polisi!