Kurir Shabu ditangkap menjelang lebaran 2022

photo author
- Sabtu, 30 April 2022 | 18:46 WIB
Para kuris narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polres Barut (Kalteng Lima)
Para kuris narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polres Barut (Kalteng Lima)

Purwakarta Online - Bulan Ramadhan adalah bulan suci penuh ampunan, tapi bukan berarti mengedarkan Shabu tidak akan ditangkap.

Penangkapan kurir narkoba oleh kepolisian akan menjadi bukti, dalam bulan suci ini peredaran barang haram akan terus berjalan.

Kepolisian terus beraksi seiring terus beraksinya para perusak masa depan bangsa.

Kabar mengejutkan datang dari jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) meringkus kurir sabu diduga narkoba, Jumat (29/04/2022) sekira pukul 15.30 Wib.

Baca Juga: Hotman akan laporkan Iqlima, mantan Aspri hot seksi kearab-araban!

Dua tersangka yakni DH alias Diki (41) warga Jalan Pramuka 1 gang siaga, Rt 27 Kel Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, dan AKF alias Irul (26) warga Jalan Akasia Rt 006 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Penangkapan disaksikan oleh ketua RT setempat, Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 8 (delapan) buah paket plastik klip berisikan shabu dengan berat sekitar 30,31 gram bruto, 4 (empat) buah plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Barut AKBP I Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pramuka 1 gang siaga Rt 27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Punya hadats besar atau junub karena hubungan badan boleh berpuasa!

"Kedua tersangka ditangkap pada
Pada hari Jum'at tanggal 29 April 2022 sekira jam 15.30," terang Kapolsek, Sabtu (30/04/2022)

Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku Irul sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Dalam pengerebekan dan
Penggeledahan di barak Diki dan ditemukan 8 (delapan paket) plastick Klip yang berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kamarnya.

Baca Juga: BLT Dana Desa Margaluyu disalurkan menjelang Lebaran 2022

"Setelah ditanya barang tersebut milik terlapor Irul yang di suruh untuk mengantarkan ke seseorang yang beralamat di Tumpung Laung," kata Kasat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Artikel ini telah tayang di Kaltenglima.com, dengan judul: Kurir Ketangkap, Sabu 30,31 Gram Gagal Edar

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Kalteng Lima

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X