Punya hadats besar atau junub karena hubungan badan boleh berpuasa!

photo author
- Sabtu, 30 April 2022 | 04:12 WIB
Ilustrasi. Sah atau tidak puasa dari suami istri yang belum mandi junub hingga imsak? (pixabay)
Ilustrasi. Sah atau tidak puasa dari suami istri yang belum mandi junub hingga imsak? (pixabay)

Purwakarta Online - Saat memasuki bulan Ramadhan, biasanya ada tradisi munggahan, salah satu aktivitas di dalamnya adalah mandi besar atau di Purwakarta menyebutnya 'adus'.

Karena itu, di masyarakat awam ada anggapan jika malam hari melakukan hubungan suami-istri, maka sebelum waktu shubuh diharuskan bersuci dahulu atau mandi besar.

Padahal tidak seperti itu, merujuk pada artikel di NU Online, yang yang membahas masalah ini, artikel berjudul 'Kondisi Junub hingga Pagi karena Tertidur, Apakah Puasa Bisa Dilanjutkan?' (11/5/2019).

Disebutkan, dengan merujuk pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Riwayat keduanya menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub di pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya.

عن عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما "أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ ويَصُومُ" متفق عليه وزاد مسلم في حديث أم سلمة "وَلَا يَقْضِي

Artinya:

“Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,” (HR Muttafaq Alaih.)

Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah RA menyebutkan, “Rasulullah SAW tidak mengqadha.”

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menerangkan, redaksi “Rasulullah SAW tidak mengaqadha” mengisyaratkan bahwa puasa yang dijalani oleh Rasulullah SAW di hari tersebut tidak berkekurangan sesuatu apapun.

ولا يقضي أ ي صوم ذلك اليوم لأنه صوم صحيح لا خلل فيه

Artinya:

“’Rasulullah SAW tidak mengaqadha’ maksudnya adalah tidak mengqadha puasa hari tersebut di bulan lainnya karena puasanya hari itu tetap sah tanpa cacat sedikitpun di dalamnya,”

(Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 312).

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan, dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa orang yang berhadats besar boleh menunda mandi junub hingga pagi hari.

جواز تأخير الغسل من الجنابة للصائم إلى ما بعد طلوع الفجر والأفضل التعجيل بالغسل قبل الفجر

Artinya:

“Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh,”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X